Pilkada di Papua Barat Daya
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024 di Kota Sorong
Dalam pleno ini, kata Balthasar, KPU Kota Sorong sebagai penanggung jawab harus menyinkronisasikan DPSHP yang kemudian ditetapkan menjadi DPT.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024, Jumat (20/9/2024).
Acara dilaksanakan di Vega Hotel, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: KPU Kota Sorong Umumkan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Paslon, 4 Pasangan Kandidat Hadir
Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya mengatakan, rapat pleno sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
"Saat ini daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Sorong berada pada kisaran 204.779 suara," ujarnya.
Oleh karena itu, jajaran panitia pemilihan distrik (PPD) menggelar pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) mulai dari tingkat kelurahan naik ke distrik.
Dalam pleno ini, kata Balthasar, KPU Kota Sorong sebagai penanggung jawab harus menyinkronisasikan DPSHP yang kemudian ditetapkan menjadi DPT.
"Saya memberikan apresiasi yang besar ke seluruh jajaran badan ad hoc (PPD) sudah ikut menjalankan tugas dan kewajiban agar menyukseskan setiap tahapan pilkda," kata Balthasar.
Baca juga: KPU Kota Sorong Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Ia menegaskan, penyusunan daftar pemilih itu akan menjadi rel atau menjadi marwah KPU Kota Sorong dalam menetapkan DPS.
Harapannya, dalam tahapan ini ke depan seluruh warga masyarakat di Kota Sorong yang memiliki hak bisa terakomodir. (tribunsorong.com/safwan ashari)
| Ketua KPU Papua Barat Daya Sampaikan Hak Ingkar, Tegaskan Netralitas ke Seluruh Bakal Paslon |
|
|---|
| Penjelasan Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya terhadap Tanggapan Masyarakat kepada 5 Bapaslon |
|
|---|
| Ricuh di Kantor KPU Papua Barat Daya, Simulasi Kepolisian Hadapi Demo |
|
|---|
| KPU Papua Barat Daya Rakor Mekanisme dan Dana Kampanye Pilkada, Segini Batasan Anggaran Para Paslon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240920_pleno-dpt-kpu-kota-sorong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.