Pilkada di Papua Barat Daya

Jadwal dan Metode Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024

Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu tertanggal 24 September 2024.

Penulis: Jariyanto | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menetapkan keputusan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.

Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu tertanggal 24 September 2024.

Baca juga: Rakor Fasilitasi Kampanye Pilkada 2024, KPU Papua Barat Daya Ajak Tim Paslon Minimalisir Pelanggaran

Di dalamnya dijelaskan mengenai jadwal program atau kegiatan serta metode kampanye para pasangan calon (paslon).

Tahapannya sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang dengan sejumlah metode yang ditetapkan.

Baca juga: Adu Harta 5 Cagub Papua Barat Daya 2024, Abdul Faris Umlati Paling Kaya 

Berikut ini jadwal dan metode/kegiatan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024:

  • 25 September-23 November: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 10 November-23 November: Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
  • 24-26 November: Masa tenang.

Penjelasan metode kampanye:

Metode terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog

Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Polda Papua Barat mengenai pelaksanaan kampanye dan tembusan kepada KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya.

Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon

Debat publik antarpasangan calon akan dilaksanakan sebanyak tiga kali, waktu dan jadwal akan disesuaikan hasil koordinasi dengan paslon/tim pasangan calon (paslon).

Baca juga: DAFTAR Paslon Gubernur-Wakil Gubernur se-Tanah Papua, Paling Seru Papua Barat Daya

Penyebaran bahan kampanye kepada umum

Bahan kampanye dibagikan saat melaksanakan jenis kampanye lainnya.

Pemasangan alat peraga kampanye

Pemasangan alat peraga kampanye sesuai lokasi yang ditentukan KPU Provinsi Papua Barat Daya.

Iklan media massa cetak dan media massa elektronik

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved