Pilkada di Papua Barat Daya
Jadwal dan Metode Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024
Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu tertanggal 24 September 2024.
Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Polda Papua Barat mengenai pelaksanaan kampanye dan tembusan kepada KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya.
Rapat umum
Dilakukan dua kali, waktu dan jadwal akan disesuaikan hasil koordinasi dengan paslon/tim paslon.
Kampanye melalui media sosial, kampanye media daring, dan kegiatan lain yang tidak melanggar
Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Polda Papua Barat mengenai pelaksanaan kampanye dan tembusan kepada KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/jariyanto)
Baca Juga
KPU Papua Barat Daya Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Pilgub Papua Barat Daya 2024 Seksi, ICAKAP: Biarkan Rakyat yang Menentukan Pemimpinnya |
![]() |
---|
4 Cagub Papua Barat Daya Ini Belum Lapor Harta Kekayaan Tahun 2024 ke KPK |
![]() |
---|
Bawaslu Papua Barat Daya Terima 4 Laporan Terkait Penetapan Calon Gubernur 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.