Pilkada di Papua Barat Daya

Jadwal dan Metode Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2024

Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu tertanggal 24 September 2024.

Penulis: Jariyanto | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. 

Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Polda Papua Barat mengenai pelaksanaan kampanye dan tembusan kepada KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya.

Rapat umum

Dilakukan dua kali, waktu dan jadwal akan disesuaikan hasil koordinasi dengan paslon/tim paslon.

Kampanye melalui media sosial, kampanye media daring, dan kegiatan lain yang tidak melanggar

Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Polda Papua Barat mengenai pelaksanaan kampanye dan tembusan kepada KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/jariyanto)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved