Lingkungan Hidup
Pemuda Adat Moi Sorong Raya Kecewa Putusan MA Tolak Kasasi Suku Awyu, Pesimis Perjuangkan Hak Adat
UU Otsus ini bertujuan menjaga martabat, afirmasi dan melindungi hak dasar orang asli Papua di tanah leluhurnya.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemuda Adat Moi Sorong Raya, Papua Barat Daya kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi perwakilan Suku Awyu, Kabupaten Boven Digul, Papua Selatan.
Sebagai informasi, gugatan terkait izin kelayakan lingkungan hidup dari Pemerintah Provinsi Papua untuk PT IAL dibuat oleh Hendrikus Woro sebagai perwakilan adat Suku Awyu.
Baca juga: Program FOLU Net Sink 2030 dan Langkah Antisipasi Konflik Lahan Adat di Papua Barat Daya
Diketahui, perusahaan kelapa sawit tersebut mendapat izin lingkungan di atas lahan 36.094 hektare dan berada di hutan adat marga Woro, Suku Awyu, Boven Digul.
Pemuda Adat Moi Sorong Raya Samuel Moifilit mengatakan, putusan MA terkait gugatan suku Awyu menambah daftar kabar buruk masyarakat adat Indonesia.
"Kita saat ini dari suku Moi juga tengah berjuang di MA terkait hak adat yang terancam dibongkar guna kepentingan industri ekstraktif," ujar Samuel kepada TribunSorong.com, Minggu (3/11/2024).
Terbitnya putusan MA yang menolak gugatan Suku Awyu membuat masyarakat Suku Moi Sorong jadi pesimis soal keberpihakan majelis ke adat.
"Kita tahu bahwa melalui UUD 1945 Pasal 18B telah secara jelas negara mengakui posisi masyarakat hukum adat termasuk hak-hak tradisional merdeka," kata Samuel.
Baca juga: Masyarakat Adat Raja Ampat Gelar Demo di Kantor PT Gag Nikel Sorong, Minta Hak Royalti Dibayar
Oleh karena itu, tambahnya, putusan MA tersebut jelas bertentangan dengan perintah UUD 1945 serta mengabaikan posisi Papua sebagai daerah khusus yang diakui oleh negara melalui Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus.
Baca juga: Hutan Papua Barat Daya Bernilai Ekonomi Tinggi, Konsep Pengelolaan Harus Tepat
UU Otsus ini bertujuan menjaga martabat, afirmasi dan melindungi hak dasar orang asli Papua di tanah leluhurnya.
Samuel berharap, eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia termasuk tanah Papua harusnya negara bisa menghormati.
"Jangan semena-mena keluarkan putusan yang hanya menguntungkan para pemilik modal saja," ujarnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Dinas Pendidikan Sorong Selatan Dukung Program Guru Penggerak, Angkat Isu Lokal Masyarakat Adat |
![]() |
---|
Lembaga Adat di Papua Barat Daya Perlu Diperkuat, Paslon Elisa-Ahmad Nausrau Dorong Regulasi Khusus |
![]() |
---|
Workshop Bagi Panitia MHA, Cara Pemkab Perkuat Masyarakat Adat di Tambrauw |
![]() |
---|
Generasi Muda Moi Minta Pemerintah Tak Tutup Mata soal Aksi Masyarakat Adat Suku Moi dan Awyu di MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.