Lingkungan Hidup

Pemuda Adat Moi Sorong Raya Kecewa Putusan MA Tolak Kasasi Suku Awyu, Pesimis Perjuangkan Hak Adat

UU Otsus ini bertujuan menjaga martabat, afirmasi dan melindungi hak dasar orang asli Papua di tanah leluhurnya.

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Pemuda Adat Moi Sorong Raya, Papua Barat Daya membentang spanduk bertuliskan "Segera Sahkan UU Masyarakat Adat". 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemuda Adat Moi Sorong Raya, Papua Barat Daya kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi perwakilan Suku Awyu, Kabupaten Boven Digul, Papua Selatan.

Sebagai informasi, gugatan terkait izin kelayakan lingkungan hidup dari Pemerintah Provinsi Papua untuk PT IAL dibuat oleh Hendrikus Woro sebagai perwakilan adat Suku Awyu.

Baca juga: Program FOLU Net Sink 2030 dan Langkah Antisipasi Konflik Lahan Adat di Papua Barat Daya

Diketahui, perusahaan kelapa sawit tersebut mendapat izin lingkungan di atas lahan 36.094 hektare dan berada di hutan adat marga Woro, Suku Awyu, Boven Digul.

Pemuda Adat Moi Sorong Raya Samuel Moifilit mengatakan, putusan MA terkait gugatan suku Awyu menambah daftar kabar buruk masyarakat adat Indonesia.

"Kita saat ini dari suku Moi juga tengah berjuang di MA terkait hak adat yang terancam dibongkar guna kepentingan industri ekstraktif," ujar Samuel kepada TribunSorong.com, Minggu (3/11/2024).

 

Terbitnya putusan MA yang menolak gugatan Suku Awyu membuat masyarakat Suku Moi Sorong jadi pesimis soal keberpihakan majelis ke adat.

"Kita tahu bahwa melalui UUD 1945 Pasal 18B telah secara jelas negara mengakui posisi masyarakat hukum adat termasuk hak-hak tradisional merdeka," kata Samuel. 

Baca juga: Masyarakat Adat Raja Ampat Gelar Demo di Kantor PT Gag Nikel Sorong, Minta Hak Royalti Dibayar

Oleh karena itu, tambahnya, putusan MA tersebut jelas bertentangan dengan perintah UUD 1945 serta mengabaikan posisi Papua sebagai daerah khusus yang diakui oleh negara melalui Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus.

Baca juga: Hutan Papua Barat Daya Bernilai Ekonomi Tinggi, Konsep Pengelolaan Harus Tepat

UU Otsus ini bertujuan menjaga martabat, afirmasi dan melindungi hak dasar orang asli Papua di tanah leluhurnya.

Samuel berharap, eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia termasuk tanah Papua harusnya negara bisa menghormati. 

"Jangan semena-mena keluarkan putusan yang hanya menguntungkan para pemilik modal saja," ujarnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved