Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU
AFU Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya, Apakah Bisa Diganti ? Simak Penjelasan Bawaslu
Bawaslu Papua Barat Daya merespons surat keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai gubernur.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell mengatakan, surat pembatalan KPU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya bersifat wajib.
"Intinya ini bukan keinginan dari komisioner KPU Papua Barat Daya, namun mengacu ke rekomendasi Bawaslu kemarin," ujar Pieter kepada awak media, Selasa (5/11/2024).
Selain mengacu ke rekomendasi Bawaslu, jelas dia, keputusan KPU Papua Barat Daya ini juga berpatokan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 4 terkait kewajiban KPU agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
Perihal keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, Pieter membuka ruang agar Tim Abdul Faris Umlati lakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
"Pastinya kami hanya eksekutor dari rekom Bawaslu Papua Barat Daya, jika tidak maka komisioner KPU yang akan diancam sanksi pidana, etik, dan sanksi sosial," katanya.
Baca juga: Ini Langkah Tegas DPP NasDem Imbas Abdul Faris Umlati Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya
Ia berujar, setelah adanya keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI dan tetap menghormati langkah hukum.
Keputusan Belum Inkrah
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu buka suara soal langkah pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw di kontestasi Pilkada 2024.
Baca juga: Pembatalan AFU sebagai Cagub Papua Barat Daya Dipolitisasi ? Begini Kata DPP Partai NasDem
Diketahui, pembatalan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan Pilgub 2024.
Andarias mengatakan, surat keputusan KPU Nomor 105 Tahun 2024 itu mengacu pada rekomendasi dari Bawaslu Papua Barat Daya soal pelanggaran administrasi.
"Dari surat ini belum final dan masih ada waktu tiga hari agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta," ujar Andarias kepada TribunSorong.com via telepon seluler, pada Selasa (5/11/2024).
Pria asal Maybrat itu menegaskan, jika tiga hari ke depan Abdul Faris Umlati tak ajukan gugatan di MA, maka langkahnya secara otomatis terhenti di bursa Pilgub 2024.
Dijelaskan Andarias, jika ada gugatan ke MA maka yang bersangkutan akan ikuti sidang selama 14 hari hingga putusan inkrah dari majelis hakim MA di Jakarta.
"Surat ini belum final dan memiliki kekuatan hukum tetap, jika calon Gubernur AFU jadi mengajukan gugatan otomatis kita tunggu 14 hari keputusan tetap di MA," katanya.
Baca juga: Respons AFU: Saya Happy-Happy Saja, ARUS Tetap Mengalir di Hari Pencoblosan 27 November 2024
Ia berharap, calon Gubernur Abdul Faris Umlati dan tim bisa memanfaatkan waktu tiga hari secara baik agar mengajukan gugatan ke MA terkait surat keputusan.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, setelah surat keputusan KPU Papua Barat Daya keluar, Tim Hukum Abdul Faris Umlati bergeser ke Jakarta guna lakukan upaya hukum di MA.
TribunBreakingNews
Runningnews
Papua Barat Daya
Abdul Faris Umlati
AFU
KPU
Bawaslu
Mahkamah Agung
Farli Sampetoding Rego
Cipayung Papua Barat-Papua Barat Daya Rilis Tuntutan ke Presiden Prabowo soal Kebijakan Transmigrasi |
![]() |
---|
Paslon ARUS Ngaku Enjoy dalam Debat Publik Kedua Pilkada 2024: Tema Kali Ini Kami Berpengalaman |
![]() |
---|
Ini Strategi Paslon ARUS dalam Mendukung Kinerja ASN Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Belasan Ribu Warga Papua Barat Daya Diperkirakan Terjangkit HIV/AIDS, Begini Upaya Paslon ARUS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.