Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU

AFU Dibatalkan sebagai Cagub Papua Barat Daya, Apakah Bisa Diganti ? Simak Penjelasan Bawaslu

Bawaslu Papua Barat Daya merespons surat keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai gubernur.

|
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampetoding. 

Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell mengatakan, surat pembatalan KPU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya bersifat wajib.

"Intinya ini bukan keinginan dari komisioner KPU Papua Barat Daya, namun mengacu ke rekomendasi Bawaslu kemarin," ujar Pieter kepada awak media, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Pieter Ell Beri Ruang Tim AFU Tempuh Jalur Hukum soal Surat "Sakti" KPU Papua Barat Daya

Selain mengacu ke rekomendasi Bawaslu, jelas dia, keputusan KPU Papua Barat Daya ini juga berpatokan pada PKPU Nomor  15 Tahun 2004 Pasal 4 terkait kewajiban KPU agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Perihal keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, Pieter membuka ruang agar Tim Abdul Faris Umlati lakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

"Pastinya kami hanya eksekutor dari rekom Bawaslu Papua Barat Daya, jika tidak maka komisioner KPU yang akan diancam sanksi pidana, etik, dan sanksi sosial," katanya.

Baca juga: AFU Hargai Keputusan KPU Papua Barat Daya, Minta Simpatisan Tetap Tenang Jangan Buat Gerakan

Ia berujar, setelah adanya keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI dan tetap menghormati langkah hukum. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved