Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU

MA Kabulkan Gugatan Abdul Faris, KPU Papua Barat Daya Diminta Terbitkan SK Baru Penetapan Cagub

Keputusan itu berisi tentang pembatalan status Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya pada Pilkada 2024.

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw terhadap keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105.

Keputusan itu berisi tentang pembatalan status Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya pada Pilkada 2024.

Baca juga: Kampanye Meriah di Raja Ampat, AFU: “Kalau Ko Mantan Pemain, Kaka Ini Mantan Pelatih”

Informasi yang dihimpun TribunSorong.com, putusan MA tersebut diunggah di laman https://sipp-ma.mahkamahagung.go.id/ nomor 1 P/PAP/2024 pada Selasa (19/11/2024). 

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan kabul permohonan seluruhnya, batal dan cabut objek pemohon, serta terbitkan keputusan baru terkait penetapan pemohon menjadi Paslon Gubernur Papua Barat Daya.

Bertindak selaku pengadil dalam perkara tersebut, Ketua Majelis Irfan Fachruddin, serta dua anggota majelis, yakni Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran.

Hingga berita ini ditayangkan, TribunSorong.com masih berupaya mengonfirmasi ke pihak-pihak terkait.

Baca juga: UPDATE Perbandingan Sikap AFU Saat Hadapi Keputusan MRPBD dan KPU Papua Barat Daya

Sebelumnya diberitakan, KPU Papua Barat Daya membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) menjadi calon gubernur (cagub).

Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Pilgub 2024.

Baca juga: AFU Hargai Keputusan KPU Papua Barat Daya, Minta Simpatisan Tetap Tenang Jangan Buat Gerakan

Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.

Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu. 

Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.

Baca juga: Gonta-ganti Kepala Distrik dan Kampung jadi Penyebab AFU Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya

Dalam surat itu menyebutkan bahwa Abdul Faris Umlati cagub nomor urut 1 melanggar administrasi pemilu.

Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melaksanakan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya nomor urut satu. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved