Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU

KPU Papua Barat Daya Gercep Eksekusi Putusan MA, Abdul Faris Umlati Ditetapkan Lagi jadi Cagub

Keputusan diteken Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu tertanggal Selasa (19/11/2024).

Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM
Kantor KPU Papua Barat Daya di Jalan Merpati, Nomor 1, Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong. 

Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu. 

Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Dalam surat itu menyebutkan bahwa Abdul Faris Umlati cagub nomor urut 1 melanggar administrasi pemilu.

Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melaksanakan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya nomor urut satu. (tribunsorong.com/jariyanto)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved