Pembatalan Cagub Papua Barat Daya AFU
KPU Papua Barat Daya Gercep Eksekusi Putusan MA, Abdul Faris Umlati Ditetapkan Lagi jadi Cagub
Keputusan diteken Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu tertanggal Selasa (19/11/2024).
Editor:
Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM
Kantor KPU Papua Barat Daya di Jalan Merpati, Nomor 1, Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong.
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu.
Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Dalam surat itu menyebutkan bahwa Abdul Faris Umlati cagub nomor urut 1 melanggar administrasi pemilu.
Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melaksanakan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya nomor urut satu. (tribunsorong.com/jariyanto)
Berita Terkait
Baca Juga
Komisioner KPU Papua Barat Daya Bertugas Lagi setelah 5 Hari Diberhentikan Sementara oleh KPU RI |
![]() |
---|
Cara, Syarat dan Alur Mengurus Pindah Memilih pada Pilkada Kota Sorong 2024 |
![]() |
---|
Masa Krusial Jelang Coblosan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Sorong Gelar Pelatihan soal Sengketa |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Sorong Beri Pengarahan kepada Jajaran Satpol PP se-Indonesia, Sinergi Sukseskan Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.