Pilkada Papua Barat Daya

Kasasi Paslon Joppye-Ibrahim soal Sengketa Pilkada Papua Barat Daya Ditolak Mahkamah Agung

Majelis Hakim PT TUN Manado sebelumnya menilai gugatan Paslon JOIN tidak memenuhi syarat kerugian langsung.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
NET
Gedung Mahkamah Agung. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Joppye Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje terkait sengketa Pilkada 2024.

Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor 811 K/TUN/PILKADA/2024 tertanggal 19 November 2024.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Color Run, Bikin Pilkada 2024 Lebih Berwarna

Putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado yang sebelumnya juga menolak gugatan Paslon Nomor Urut 4 Joppye-Ibrahim (JOIN).

Majelis Hakim PT TUN Manado sebelumnya menilai gugatan Paslon JOIN tidak memenuhi syarat kerugian langsung.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Hakim memutuskan para penggugat tidak mengalami kerugian yang nyata karena mereka telah ditetapkan sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya.

Majelis Hakim juga menerima eksepsi dari KPU Papua Barat Daya terkait legal standing, yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Ditolaknya kasasi ini, pasangan Joppye-Ibrahim diharapkan dapat menerima keputusan hukum dan fokus pada proses demokrasi yang sedang berlangsung di Papua Barat Daya.

Penuh dinamika

Pilkada Papua Barat Daya berjalan penuh dinamika, di antaranya pengaktifan lima komisioner yang sebelumnya diberhentikan sementara oleh KPU RI. 

Baca juga: Debat Publik Ketiga Pilkada 2024, Ketua KPU Papua Barat Daya Ajak Masyarakat jaga Keamanan

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1710 yang diterbitkan pada 18 November 2024.

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, keputusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, termasuk debat ketiga yang dijadwalkan Rabu (20/11/2024) hari ini.

“Kami bersyukur tahapan pemilu berjalan dengan dinamikanya. Adanya SK pengaktifan kembali ini, kami siap melanjutkan tahapan dari kampanye hingga penghitungan suara dan rekapitulasi,” ujarnya kepada awak media.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Gercep Eksekusi Putusan MA, Abdul Faris Umlati Ditetapkan Lagi jadi Cagub

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan penetapan lagi Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon gubernur. 

Hal itu sebagaimana tercantum dalam amar putusan MA Nomor 1P/PAP/2024 tertanggal 19 November 2024.

Baca juga: Debat Publik Kedua Pilkada 2024, Paslon JOIN Komitmen Berantas Korupsi di Papua Barat Daya

Dengan demikian, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw memiliki hak penuh mengikuti seluruh tahapan pemilu, termasuk debat publik ketiga.

“Kami sudah siap 100 persen melaksanakan debat terakhir. Seluruh komisioner akan memastikan jalannya proses sesuai aturan,” kata Andarias Daniel Kambu.

Ia menegaskan jajaran KPU Papua Barat Daya berkomitmen dalam melaksanakan pemilu yang demokratis dan transparan meski sempat diwarnai dinamika dan tantangan. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved