Coblosan Pilkada di Papua Barat Daya

Hasil Pilkada Kota Sorong 2024 Diketok, KPU Beri Ruang Pihak-pihak Tak Puas Bawa ke MK dan DKPP

Pimpinan rapat pleno Balthasar B Kambuaya mengatakan, tahapan rekapitulasi melewati serangkaian debat yang alot.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KPU Kota Sorong merampungkan Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong 2024, Senin (9/12/2024) malam. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong merampungkan Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong 2024, Senin (9/12/2024) malam.

Baca juga: Massa Paslon Lobat-Anshar Gelar Aksi, Kawal KPU Kota Sorong Segera Tuntaskan Rekapitulasi Suara

Pimpinan rapat pleno Balthasar B Kambuaya mengatakan, tahapan rekapitulasi melewati serangkaian debat yang alot.

"Rekapitulasi suara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur serta Wali dan Wakil Kota Sorong sudah kami sahkan," ujar Balthasar kepada awak media di Sorong, Senin (9/12/2024).

Ia menyadari, selama tahapan rekapitulasi muncul silang pendapat dari para saksi pasangan calon.

Pihaknya menganggap itu adalah bagian dari proses, sehingga tetap diakomodir termasuk KPU memberi ruang bagi saksi yang akan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Silakan yang mau maju ke MK dan DKPP, itu adalah hak setiap warga negara," kata Balthasar.

Berakhirnya rapat pleno, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Septinus Lobat-Anshar Karim ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024.

Baca juga: 3 Saksi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong Walk Out saat Rapat Pleno Rekapitulasi KPU

Pasangan jargon LOSARI tersebut meraih suara sah sebanyak 50.255 suara dari total 10 distrik se-Kota Sorong.

Balthasar berharap, setelah penetap ini para saksi yang merasa keberatan atas hasil tersebut bisa menempuh cara-cara konstitusional. (tribunsorong.com/safwan ashari

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved