Lingkungan Hidup

BBKSDA Lepasliarkan 148 Satwa Endemik Papua di Malasigi, Hasil Penyelundupan Ilegal ke Filipina

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat kembali melakukan pelepasliaran 148 burung endemik Papua yang dilindungi.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat melepasliarkan 148 ekor burung yang dilindungi dari endemik tanah Papua di Kampung Adat Malasigi, Kabupaten Sorong, Selasa (10/12/2024). (tribunsorong.com/safwan ashari) 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat kembali melakukan pelepasliaran 148 burung endemik Papua yang dilindungi, pada Selasa (10/12/2024).

Kegiatan ini melibatkan berbagai mitra, termasuk Yayasan Konservasi Paru Bengkok, LSM, serta Tokoh Adat dan Kepala Kampung Adat Malasigi, Distrik Klayili, Kabupaten Sorong.

Baca juga: Kantor BBKSDA Susun 3 Standar Pelayanan Tumbuhan dan Satwa Liar yang Komersil di Sorong

Kepala Kantor BBKSDA Papua Barat Johny Santoso menjelaskan, bahwa burung-burung yang dilepasliarkan di Kampung Adat Malasigi ini merupakan hasil sitaan dari perdagangan satwa ilegal yang dilakukan oleh pihak berwenang Filipina.

"Sebanyak 148 burung endemik Papua ini diamankan oleh mitra kami, Yayasan Konservasi Paru Bengkok, setelah diselundupkan dari Filipina. Mereka transit di Balai KSDA Sulawesi Utara sebelum akhirnya dibawa ke Malasigi," ungkap Johny.

Burung-burung yang dilepasliarkan ini berasal dari berbagai jenis, termasuk Burung Kakatua, Kasturi Kepala Hitam, Nuri-bayan, dan Burung Perkici Pelangi.

Mereka sebelumnya diselundupkan keluar dari Papua melalui jalur laut, dan sempat transit di beberapa lokasi sebelum akhirnya dikembalikan ke habitat asalnya.

Baca juga: BBKSDA Lepas 30 Burung Endemik Papua di Malasigi Sorong, Dukung 5 Spot Wisata

Menurut Johny, pelepasan burung-burung ini di Kampung Adat Malasigi dipilih karena jika dilepaskan di wilayah lain seperti Sulawesi Utara, akan berdampak negatif pada rantai makanan lokal.

"Burung-burung ini adalah satwa dilindungi dan sangat bergantung pada ekosistem Papua, oleh karena itu, mereka harus dilepaskan di tempat yang sesuai," tambahnya.

Baca juga: Tanam 150 Pohon di Sorong, Cara BBKSDA dan Mitra Sulap Sempadan Sungai Jadi Koridor Satwa

Johny juga menjelaskan, bahwa modus penyelundupan satwa endemik Papua biasanya dilakukan melalui jalur laut.

Para pelaku seringkali menggunakan kapal untuk membawa satwa tersebut ke luar daerah, seperti ke Filipina.

"Mereka umumnya mengambil satwa dari wilayah-wilayah seperti Raja Ampat, lalu membawanya dengan kapal ke pelabuhan luar Papua," jelas Johny.

Para penyelundup ini, kata Johny, telah semakin profesional sehingga sering kali berhasil lolos dari pengawasan petugas di pelabuhan dan kapal.

Dengan adanya pelepasan ini, Johny berharap pihaknya, bersama mitra-mitra konservasi, dapat meningkatkan pengawasan dan pengamanan di perairan Papua untuk mencegah aksi penyelundupan satwa lebih lanjut.

 "Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi satwa-satwa endemik Papua dan mencegah perdagangan ilegal yang merugikan keanekaragaman hayati," tegasnya.

Baca juga: Pejuang SKB CPNS Papua Barat Daya Dukung Transparansi Seleksi Kuota OAP

Koordinator Yayasan Konservasi Paru Bengkok Angela D'Alessio mengungkapkan rasa bangga karena dapat terlibat dalam proses penyelamatan dan pelepasan kembali satwa-satwa tersebut ke alam liar.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved