DPRD Papua Barat Daya

Jadwal dan Tahapan Seleksi Calon DPRP Papua Barat Daya Alami Perubahan

Jadwal dan tahapan pelaksanaan pendaftaran calon anggota DPRP Papua Barat Daya mekanisme pengangkatan berubah.

|
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
George Yarangga Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DPRP Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029 Provinsi Papua Barat Daya. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jadwal dan tahapan pelaksanaan pendaftaran calon anggota DPRP Papua Barat Daya mekanisme pengangkatan berubah.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) George Yarangga menjelaskan, perubahan jadwal itu berdasarkan hasil rapat terbatas pansel, pada Senin (16/12/2024) di hotel Vega, Kota Sorong.

Baca juga: LHP BPK atas Dana Pemilu 2024, KPU Papua Barat Daya Punya Waktu 60 Hari Tindak Lanjuti Rekomendasi

Daerah pengangkatan segera mengadakan musyawarah adat untuk menentukan dan mengusulkan usulan calon anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan dan didaftarkan sebelum waktu perpanjangan ditutup.

“Jadi kami berikan perpanjangan waktu pendaftaran usulan calon peserta seleksi DPRP melalui mekanisme pengangkatan pada Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kota sorong, Sorong Selatan Tambrauw dan Kabupaten Maybrat untuk segera mendaftarkan nama nama calon yang telah ditetapkan dalam musyawarah adat,” ujarnya kepada awak media, Rabu (18/12/2024).

Lanjutnya, kemudian dilampirkan dengan berita acara hasil musyawarah, daftar hadir dan dokumentasi musyawarah sebelum waktu perpanjangan ditutup.

Perpanjangan waktu pendaftaran calon Anggota DPRP Papua Barat Daya ini dimulai dari 2 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Orang Penambangan Emas Ilegal di Raja Ampat Papua Barat Daya 

Berikut ini perpanjangan jadwal dan tahapan seleksi DPRP Papua Barat Daya

Pengumuman dan Pengusulan Calon

  • Tanggal 2 Desember sampai 4 Desember 2024, Pengumuman dimulai Tahapan Pengisian Bakal Calon Anggota DPRPBD
  • Tanggal 5 Desember sampai 11 Desember 2024, Sosialisasi Peraturan Pansel.
  • Tanggal 12 Desember 2024, Pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Adat pada Kesatuan Masyarakat Adat oleh DAS dan LMA.
  • Tanggal 13, 16 sampai 20, 23, 30 Desember 2024, Penyampaian usulan calon Anggota DPRPBD oleh Dewan Adat Suku/Lembaga Masyarakat Adat kepada Kesbangpol Kabupaten/Kota. Selanjutnya diserahkan kepada sekertariat pansel Provinsi PBD untuk didaftarkan kepada pansel sebagai Bakal Calon Anggota DPRPBD.

Verifikasi dan Validasi 

Pemeriksaan dan penelitian dokumen persyaratan Bakal calon pada:

  • Tanggal 2 Januari 2025, Dewan Adat Suku/LMA
  • Tanggal 3 Januari 2025, Kabupaten dan Kota
  • Tanggal 6 Januari 2025, Provinsi
  • Tanggal 7 dan 8 Januari 2025, Rapat Pleno penetapan calon anggota DPRPBD yang memenuhi persyaratan.

Seleksi

  • Tanggal 10 Januari 2025, Pelaksanaan ujian tertulis. Bagi yang tidak hadir dinyatakan gugur.
  • Tanggal 13 Januari 2025, Penulisan Makalah dan wawancara.
  • Tanggal 14 Januari 2025, Rapat Pleno Penilaian hasil seleksi.
  • Tanggal 15 Januari 2025, Pengumuman calon anggota DPRPBD yang lulus seleksi.

Penetapan Anggota DPRPBD

  • Tanggal 16 Januari 2025, Rapat Pleno penetapan Bakal calon anggota terpilih urutan peringkat terbaik.
  • Tanggal 17 Januari 2025, Penyampaian keputusan dan berita acara Rapat Pleno penetapan anggota terpilih
  • DPRPBD kepada Pj Gubernur dan ditembuskan kepada Menteri, MRP PBD dan DPRPBD.
  • Tanggal 20 Januari 2025, Pengumuman anggota DPRPBD Pengangkatan terpilih dilakukan bersama Pansel dan Gubernur. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved