Kriminalitas Papua Barat Daya
Babak Baru Kasus Perdagangan Orang Lewat MiChat di Sorong, Polisi Ungkap Jumlah Korban Bertambah
Saksi mengungkapkan bahwa mereka juga diperintah oleh kedua mucikari untuk melayani pria di hotel yang sama.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali mengungkap fakta baru terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baru-baru ini, pihak kepolisian menciduk dua orang mucikari berinisial N (20) dan G (20) yang memperdagangkan perempuan melalui aplikasi MiChat.
Baca juga: Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Tangkap 714 Tersangka dari 616 Laporan Perdagangan Orang
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino mengungkapkan, bahwa berkas perkara kasus TPPO sudah siap untuk diproses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa korban yang diperkerjakan lewat MiChat bukan hanya dua orang, melainkan lebih dari itu,” ujar Nelfince saat ditemui di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (2/1/2025).
Modus Operandi Mucikari
Awalnya, kedua mucikari ini mempromosikan dua wanita, yakni Bunga (18) dan Delima (15) yang menggunakan nama samaran, kepada pria hidung belang di sebuah hotel di Kota Sorong.
Namun, seiring dengan berkembangnya penyelidikan, fakta baru terungkap.
Selain Bunga dan Delima, ada korban lainnya yang kini telah menjadi saksi dalam kasus ini.
Saksi mengungkapkan bahwa mereka juga diperintah oleh kedua mucikari untuk melayani pria di hotel yang sama.
"Dari keterangan saksi inilah kami mengetahui bahwa korban yang diperjualbelikan oleh mucikari ini lebih dari dua orang," tambah Nelfince.
Baca juga: Polisi Ciduk 2 Mucikari Perdagangan Orang Lewat MiChat, Satu Anak di Kota Sorong jadi Korban
Selama menjalankan aksinya, kedua mucikari sering kali mengancam para korban jika mereka menolak melayani pesanan dari pria hidung belang.
"Jika korban tidak kembali ke hotel, mereka diancam akan dilaporkan kepada orang tua mereka," jelas Nelfince.
Perdagangan Perempuan Melalui MiChat
Kasus ini mencuat pada Senin (23/12/2024) ketika Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap dua mucikari tersebut. Mereka telah memperdagangkan perempuan, termasuk anak di bawah umur (Delima yang baru berusia 15 tahun), kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Baca juga: Polresta Sorong Kota Sekat 2 Lokasi pada Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
Dalam aksi mereka, kedua mucikari mematok tarif antara Rp300.000 hingga Rp800.000 per kali transaksi dengan pria.
Upah yang diterima oleh korban biasanya dibagi antara mereka dan mucikari.
"Korban biasanya mendapatkan sekitar Rp250.000, sedangkan mucikari memperoleh bagian sekitar Rp50.000," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama.
Baca juga: Oknum Polisi di Kota Sorong Diduga Aniaya ABH di SPKT Polresta Sorong Kota
Menurut Arifal, modus operandi kedua mucikari ini adalah dengan membuat alasan biaya pulsa untuk admin (mucikari) sebagai alasan pembayaran.
"Terkadang, keempat orang yang terlibat dalam transaksi ini menginap dalam satu kamar hotel. Ketika ada pesanan, tiga orang lainnya akan keluar terlebih dahulu," lanjutnya.
Motif Korban
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para korban berasal dari keluarga yang secara finansial cukup mampu.
Namun, karena kurangnya pengawasan dari orang tua, mereka memilih cara ini untuk mendapatkan uang tanpa harus meminta kepada orang tua.
“Orang tua mereka sebenarnya mampu secara finansial, namun anak-anak ini merasa lebih mudah mendapatkan uang dengan cara tersebut, tanpa perlu bergantung pada orang tua,” kata Arifal.
Proses Hukum dan Perlindungan Anak
Penyidik Polresta Sorong Kota kini tengah memproses kasus ini dan menyeret kedua mucikari dengan pasal 88 UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Tim Inafis Polresta Sorong Kota Olah TKP Kebakaran di Malanu Kota Sorong
Kasus ini akan segera memasuki tahap pertama di Kejaksaan Negeri Sorong setelah libur akhir tahun.
“Para pelaku dijerat dengan pasal TPPO dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi para korban,” tutup Nelfince.
Tindak Lanjut Kasus
Polresta Sorong Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, kondom, serta ponsel yang digunakan dalam transaksi.
Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan perdagangan orang ini.
Baca juga: Pasar Remu Ludes Terbakar, Tim INAFIS Polresta Sorong Kota Olah TKP di Titik Awal Api Muncul
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang ancaman perdagangan manusia, khususnya di kalangan remaja, yang semakin marak seiring dengan berkembangnya teknologi dan aplikasi daring. (tribunsorong.com/safwan asahri)
Kota Sorong
Polresta Sorong Kota
Papua Barat Daya
MiChat
Ipda Nelfince Rumbino
Kejaksaan Negeri Sorong
AKP Arifal Utama
10 Tempat Kuliner Terbaik di Kota Sorong, Papua Barat Daya |
![]() |
---|
2 Kelompok Warga di Kota Sorong Saling Serang saat Malam Tahun Baru 2025, Polisi Pun jadi Sasaran |
![]() |
---|
Anggi Marito Hibur Warga Kota Sorong di Malam Tahun Baru 2025, Antares Gala 5G Meriah |
![]() |
---|
Tren Kejahatan di Kota Sorong Meningkat Sepanjang 2024 |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Sorong Rayakan Natal 2024 bersama ASN dan Masyarakat di Gedung L. Jimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.