Kriminalitas Papua Barat Daya

Babak Baru Kasus Perdagangan Orang Lewat MiChat di Sorong, Polisi Ungkap Jumlah Korban Bertambah

Saksi mengungkapkan bahwa mereka juga diperintah oleh kedua mucikari untuk melayani pria di hotel yang sama. 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali mengungkap fakta baru terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Sorong, Papua Barat Daya

Baru-baru ini, pihak kepolisian menciduk dua orang mucikari berinisial N (20) dan G (20) yang memperdagangkan perempuan melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Tangkap 714 Tersangka dari 616 Laporan Perdagangan Orang

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino mengungkapkan, bahwa berkas perkara kasus TPPO sudah siap untuk diproses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa korban yang diperkerjakan lewat MiChat bukan hanya dua orang, melainkan lebih dari itu,” ujar Nelfince saat ditemui di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (2/1/2025).

Modus Operandi Mucikari

Awalnya, kedua mucikari ini mempromosikan dua wanita, yakni Bunga (18) dan Delima (15) yang menggunakan nama samaran, kepada pria hidung belang di sebuah hotel di Kota Sorong

Namun, seiring dengan berkembangnya penyelidikan, fakta baru terungkap. 

Selain Bunga dan Delima, ada korban lainnya yang kini telah menjadi saksi dalam kasus ini.

Saksi mengungkapkan bahwa mereka juga diperintah oleh kedua mucikari untuk melayani pria di hotel yang sama. 

"Dari keterangan saksi inilah kami mengetahui bahwa korban yang diperjualbelikan oleh mucikari ini lebih dari dua orang," tambah Nelfince.

Baca juga: Polisi Ciduk 2 Mucikari Perdagangan Orang Lewat MiChat, Satu Anak di Kota Sorong jadi Korban

Selama menjalankan aksinya, kedua mucikari sering kali mengancam para korban jika mereka menolak melayani pesanan dari pria hidung belang. 

"Jika korban tidak kembali ke hotel, mereka diancam akan dilaporkan kepada orang tua mereka," jelas Nelfince.

Perdagangan Perempuan Melalui MiChat

Kasus ini mencuat pada Senin (23/12/2024) ketika Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap dua mucikari tersebut. Mereka telah memperdagangkan perempuan, termasuk anak di bawah umur (Delima yang baru berusia 15 tahun), kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Polresta Sorong Kota Sekat 2 Lokasi pada Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

Dalam aksi mereka, kedua mucikari mematok tarif antara Rp300.000 hingga Rp800.000 per kali transaksi dengan pria. 

Upah yang diterima oleh korban biasanya dibagi antara mereka dan mucikari. 

"Korban biasanya mendapatkan sekitar Rp250.000, sedangkan mucikari memperoleh bagian sekitar Rp50.000," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama.

Baca juga: Oknum Polisi di Kota Sorong Diduga Aniaya ABH di SPKT Polresta Sorong Kota

Menurut Arifal, modus operandi kedua mucikari ini adalah dengan membuat alasan biaya pulsa untuk admin (mucikari) sebagai alasan pembayaran. 

"Terkadang, keempat orang yang terlibat dalam transaksi ini menginap dalam satu kamar hotel. Ketika ada pesanan, tiga orang lainnya akan keluar terlebih dahulu," lanjutnya.

Motif Korban

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para korban berasal dari keluarga yang secara finansial cukup mampu. 

Namun, karena kurangnya pengawasan dari orang tua, mereka memilih cara ini untuk mendapatkan uang tanpa harus meminta kepada orang tua.

“Orang tua mereka sebenarnya mampu secara finansial, namun anak-anak ini merasa lebih mudah mendapatkan uang dengan cara tersebut, tanpa perlu bergantung pada orang tua,” kata Arifal.

Proses Hukum dan Perlindungan Anak

Penyidik Polresta Sorong Kota kini tengah memproses kasus ini dan menyeret kedua mucikari dengan pasal 88 UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Baca juga: Tim Inafis Polresta Sorong Kota Olah TKP Kebakaran di Malanu Kota Sorong

Kasus ini akan segera memasuki tahap pertama di Kejaksaan Negeri Sorong setelah libur akhir tahun.

“Para pelaku dijerat dengan pasal TPPO dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi para korban,” tutup Nelfince.

Tindak Lanjut Kasus

Polresta Sorong Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, kondom, serta ponsel yang digunakan dalam transaksi. 

Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan perdagangan orang ini.

Baca juga: Pasar Remu Ludes Terbakar, Tim INAFIS Polresta Sorong Kota Olah TKP di Titik Awal Api Muncul

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang ancaman perdagangan manusia, khususnya di kalangan remaja, yang semakin marak seiring dengan berkembangnya teknologi dan aplikasi daring. (tribunsorong.com/safwan asahri)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved