Layanan Publik
Dishub Akan Beri Sanksi dan Sosialisasi Ketat Terkait Bongkar Muat Galian C di Kota Sorong
Paul Yawan memastikan, dinas perhubungan akan segera mengundang semua pihak terkait untuk membahas masalah ini dalam rapat koordinasi.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Aktivitas bongkar muat material Galian C di beberapa titik di Kota Sorong, khususnya wilayah Sorong Timur, mulai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Pasalnya, kendaraan berat pengangkut material sering kali tidak menutup muatan dengan terpal, mengakibatkan material tercecer di jalan dan menambah debu yang mengganggu lingkungan sekitar.
Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Hadiri Perayaan Natal Klasis Sorong, Tampilkan Toleransi Antarumat Beragama
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong, Paul Yawan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pengawasan dan penertiban.
"Kami sudah beberapa kali turun ke lapangan menertibkan kendaraan yang melanggar standar operasional," katanya.
Bahkan, ucap dia, beberapa kendaraan yang melanggar sudah ditindak tegas dengan menahan dokumen kendaraan sebagai bentuk sanksi.
Paul Yawan memastikan, dinas perhubungan akan segera mengundang semua pihak terkait untuk membahas masalah ini dalam rapat koordinasi.
"Keluhan masyarakat sudah sangat tinggi, dan kami berkomitmen menjaga agar aktivitas lalu lintas tetap aman, tertib, dan tidak mengganggu lingkungan," jelasnya, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Puluhan Truk Galian C Terjaring Razia Dishub Kota Sorong Imbas Keluhan Warga soal Debu
Terkait dengan penanganan masalah ini, Yawan menegaskan, bahwa seluruh kendaraan pengangkut material Galian C wajib menutup muatannya dengan terpal dan memastikan kapasitas muatan tidak melebihi batas.
"Jika semua sopir truk mematuhi aturan, aktivitas bongkar muat dapat berlangsung tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat," tambahnya.
Baca juga: NESTAPA Warga Pepabri Kota Sorong Dikepung Debu bak Kabut Akibat Aktivitas Truk Galian C
Sanksi bagi kendaraan yang melanggar, lanjutnya, akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Beberapa kendaraan terbukti melanggar telah diproses lebih lanjut, dengan dokumen kendaraan yang ditahan.
Ia berharap agar pemilik usaha Galian C dan sopir truk dapat bekerja sama untuk mematuhi aturan yang ada.
“Dengan demikian, diharapkan kondisi lalu lintas dapat menjadi lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, serta tidak merusak lingkungan sekitar,” katanya.
Ke depannya, tambah dia, dinas perhubungan berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Dengan langkah ini, aktivitas bongkar muat material Galian C dapat berlangsung lebih tertib, tanpa mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Kasus TPPO Lewat MiChat di Kota Sorong: 2 Mucikari Diserahkan ke Kejaksaan, Proses Hukum Berlanjut |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Sorong Meningkat Signifikan pada 2024 |
![]() |
---|
Tragedi Pembacokan Mengerikan di Rental PS Malanu Kota Sorong, 1 Anak jadi Korban |
![]() |
---|
Kemenag Kota Sorong Gelar Upacara Peringatan HAB ke-79, Umat Rukun Menuju Indonesia Emas |
![]() |
---|
2 Kelompok Warga di Kota Sorong Saling Serang saat Malam Tahun Baru 2025, Polisi Pun jadi Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.