Pemkot Sorong
Pj Wali Kota Sorong Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri untuk Penataan Tenaga Non-ASN
Rapat membahas persoalan penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya sudah melampaui batas dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong, Bernhard E Rondonuwu bersama Sekda Yakob Kareth, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), mengikuti rapat daring yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pada Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Kota Sorong sebagai Pilot Project Implementasi Program Makan Bergizi Gratis, Pemkot Siap-siap
Rapat membahas persoalan penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya sudah melampaui batas dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Hal ini terkait dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang pengangkatan tenaga ASN baru, sehingga penataan tenaga non-ASN menjadi agenda penting.
Baca juga: Tren Peningkatan Anak Berhadapan dengan Hukum di Kota Sorong, Kasus Begal dan Pencurian Mendominasi
Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menekankan, pentingnya penyelesaian masalah ini sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan waktu hingga 15 Januari 2025 untuk pendaftaran tahap kedua bagi tenaga non-ASN.
Tito juga memastikan bahwa Tim Menpan RB siap membantu jika ada kendala dalam proses ini.
Baca juga: Dinas Pariwisata Kota Sorong Bangun Sentra Industri Pariwisata di Kawasan Kamayukwasa
Selain itu, Menpan RB menegaskan pentingnya seleksi yang sesuai mekanisme yang ditetapkan bagi tenaga non-ASN.
"Kami berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian penataan tenaga non-ASN," tegasnya.
Menyikapi hal ini, Pj Wali Kota Sorong Bernhard E Rondonuwu langsung menindaklanjuti arahan dengan meminta seluruh Perangkat Daerah (PD) di Kota Sorong segera menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
“Masalah ini harus diselesaikan dengan cepat dan tepat sesuai aturan,” ungkap Bernhard.
Baca juga: Tim Hukum Septinus Lobat-Anshar Karim Siap Tangkis Gugatan Pilkada Kota Sorong di MK
Ia menekankan, bahwa penyelesaian masalah ini tidak hanya soal aturan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan publik di Kota Sorong.
"Saya meminta setiap kepala PD memprioritaskan hal ini. Jangan sampai melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Ia menambahkan, rapat daring ini menjadi momentum penting bagi Pemkot Sorong memastikan langkah-langkah strategis penataan tenaga non-ASN dapat terlaksana baik.
"Kami akan kawal proses ini sampai tuntas," pungkas Bernhard. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Pj Wali Kota Sorong Hadiri Perayaan Natal Klasis Sorong, Tampilkan Toleransi Antarumat Beragama |
![]() |
---|
Kasus TPPO Lewat MiChat di Kota Sorong: 2 Mucikari Diserahkan ke Kejaksaan, Proses Hukum Berlanjut |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Sorong Meningkat Signifikan pada 2024 |
![]() |
---|
Kasus Rudapaksa terhadap Anak di Kota Sorong Meningkat, Pelaku Banyak dari Keluarga Dekat |
![]() |
---|
Tragedi Pembacokan Mengerikan di Rental PS Malanu Kota Sorong, 1 Anak jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.