Ketenagakerjaan

Klarifikasi PT. Greenland terkait Aduan Karyawan di Site PT. Gag Nikel ke LBH Sorong soal Upah Telat

Perusahaan juga telah berkomunikasi dengan karyawan yang tersisa dan berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

|
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
FREEPIK
ILUSTRASI PEKERJA - Ilustrasi pekerja tambang. PT. Greenland Resources merespons keterlambatan pembayaran upah karyawan yang dipekerjakan di site PT. Gag Nikel, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Jumat (7/2/2024).  

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - PT. Greenland Resources merespons mengenai keterlambatan pembayaran upah karyawan yang dipekerjakan di PT. Gag Nikel, Raja Ampat, Papua Barat Daya

Legal Hukum PT. Greenland Resources Ririe yang dikonfirmasi TribunSorong.com mengklarifikasi jumlah 400 karyawan yang belum menerima gaji. 

Ia menyesalkan adanya informasi yang tidak akurat sehingga menjadi simpang siur.

"Pernyataan bahwa ada 400 karyawan yang belum digaji jelas salah, karena dalam kontrak kami dengan PT. Gag Nikel hanya ada 243 orang. Dari jumlah itu, sebagian sudah resign dan tidak semuanya belum menerima gaji," ujar Ririe, Jumat (7/2/2025). 

Baca juga: Kapolda Papua Barat Daya Tegaskan Pemberantasan Illegal Logging dan Tambang Ilegal

Ia menyebut, jumlah karyawan yang masih menunggu upah hanya sekitar 50 orang. 

Perusahaan juga telah berkomunikasi dengan karyawan yang tersisa dan berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

"Kami berharap semua pihak bisa menunggu proses mediasi dalam satu minggu ke depan. Kami ingin menyelesaikan ini dengan adil dan profesional, tanpa memperkeruh keadaan melalui pemberitaan yang tidak akurat," kata Ririe.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji terjadi sebagai dampak kerugian yang dialami PT. Greenland akibat pemberhentian sepihak oleh PT. Gag Nikel. 

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Kunjungi Tambang Nikel di Raja Ampat, Sosialisasi Pajak dan Retribusi

 Pemberhentian itu karena keterlambatan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dianggap sebagai peristiwa "force majeure" oleh PT. Gag Nikel.

“Masalah muncul setelah PT. Gag Nikel menghentikan pekerjaan tanpa memberikan pernyataan force majeure dalam 7x24 jam pertama,” ujar Ririe.

Oleh karena itu, manajemen PT. Greenland kemudian berkonsultasi dengan berbagai ahli hukum pertambangan dan ESDM. 

“Hasilnya disebutkan bahwa situasi ini bukan force majeure. Dengan demikian PT. Gag Nikel seharusnya tetap membayar ganti rugi kepada kami agar kami bisa memenuhi kewajiban terhadap karyawan," ucap Ririe. 

Mengadu ke LBH

Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP), sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) di Kota Sorong, Papua Barat Daya mengadvokasi delapan karyawan PT. Greenland yang gajinya belum dibayar pihak perusahaan.

Ketua PBHKP Lori Dakosta menjelaskan, PT. Greenland mempekerjakan karyawan tersebut ke PT. Gag Nikel yang beroperasi di Raja Ampat sejak Desember 2023 hingga Juni 2024.

Pada kurun waktu tersebut ada hak-hak pekerja berupa upah yang belum dibayarkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved