Ketenagakerjaan
Klarifikasi PT. Greenland terkait Aduan Karyawan di Site PT. Gag Nikel ke LBH Sorong soal Upah Telat
Perusahaan juga telah berkomunikasi dengan karyawan yang tersisa dan berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
PT. Greenland merupakan perusahaan pihak ketiga yang bermitra dengan PT. Gag Nikel.
Baca juga: Karyawan PT. Greenland Belum Terima Upah Mengadu ke LBH, Dipekerjakan di PT. Gag Nikel Raja Ampat
Lori menyebut, berdasarkan informasi melalui WhatsApp dari pimpinan PT. Greenland kepada seorang kliennya, gaji belum diberikan karena PT. Gag juga belum mentransfer ke pihak PT. Greenland.
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan yang tidak membayarkan upah tenaga kerja dapat dikenakan sanksi pidana.
"Apabila perusahaan tetap tidak membayar gaji karyawan, kami akan mengajukan gugatan penyelesaian hubungan industrial," ujar Lori Dakosta dalam konferensi pers di kantornya di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Sosok Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, Cucu SYL Sering Tukar Dolar, Jadi Komisaris Tambang
Ia juga juga menduga ada 400 pekerja yang mengalami permasalahan serupa perihal upah belum dibayar.
Oleh karena itu, PBHKP berencana mengklarifikasi kepada PT. Greenland yang berkantor di Jakarta guna memastikan kebenaran informasi ini.
Lori berharap pihak perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya agar hak-hak tenaga kerja tidak dirugikan. (tribunsorong.com/angela cindy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.