UMP 2025
Pemprov Papua Barat Daya Jamin Implementasi UMP 2025 Berjalan Lancar
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga diumumkan dengan nominal bervariasi tergantung pada sektor industri.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Baca juga: Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Pulau Jefman Sorong Papua Barat Daya
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi serta Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Papua Barat Daya, Suroso menyampaikan bahwa UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp3.614.000.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga diumumkan dengan nominal bervariasi tergantung pada sektor industri.
Baca juga: Sambutan Gubernur Terpilih Papua Barat Daya Elisa Kambu dalam Acara DPP PKB, Ingin Perjuangkan Ini
Sektor migas menjadi yang tertinggi dengan upah mencapai Rp5 juta per bulan.
“Kenaikan UMP 2025 dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), dengan kenaikan sekitar lima persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Suroso kepada TribunSorong.com, Senin (10/2/2025).
Hingga saat ini, kata dia, belum ada pihak yang menyatakan keberatan atas penetapan UMP dan UMSP 2025.
Suroso menegaskan, bahwa semua pemangku kepentingan wajib menjalankan ketetapan tersebut.
Baca juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak di Papua Barat Daya Belum Optimal, Ini Kendalanya
Sejak diumumkan, belum ada perusahaan atau pihak terkait yang mengajukan keberatan.
Jika memang ada yang merasa keberatan, pengajuan seharusnya dilakukan di awal penetapan.
“Namun, kami tetap terbuka untuk berdiskusi bagi yang ingin berkoordinasi lebih lanjut,” jelasnya.
Ia melanjutkan, Disnakertrans ESDM Papua Barat Daya telah menyiapkan tim pengawas ketenagakerjaan yang akan memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan ini.
Pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk memastikan implementasi UMP berjalan sesuai ketentuan.
“Pemantauan menjadi tanggung jawab dewan pengupahan provinsi dan pejabat pengawas ketenagakerjaan yang bertugas langsung di lapangan,” ucap Suroso.
Baca juga: Gagal Terbang ke Papua Barat Daya, Penumpang Ini Diciduk Bawa Koper Berisi Ganja
Melalui penetapan UMP dan UMSP 2025 ini, ia berharap kesejahteraan pekerja di Papua Barat Daya makin meningkat tanpa mengganggu keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaannya agar berjalan adil dan transparan,” kata dia. (tribunsorong.com/angela cindy)
BP3OKP Papua Barat Daya Diklaim Sukses Jalankan 3 Misi Besar Pembangunan Papua |
![]() |
---|
Kios Konservasi Indonesia Lestari Jajakan Aneka Produk UMKM Lokal Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Pj Gubernur Papua Barat Daya Musa’ad Pamit dan Mohon Maaf, Kementerian Ini jadi Tempat Tugas Baru |
![]() |
---|
SIMAK Isi Pidato Kemenangan Elisa Kambu Usai Ditetapkan sebagai Gubernur Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.