Korban Penculikan di Sorong Ditemukan

Kapolresta Sorong Kota Ungkap Hasil Visum Kasus Wanita Disabilitas Diculik dan Dirudapaksa

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, bukti fisik dari visum dokter belum dipegang, namun hasilnya sudah diketahui.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
HUKUMAN MAKSIMAL - Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudanto di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (15/2/2025). Ia menegaskan pelaku kasus penculikan disertai persetubuhan terhadap korban wanita disabilitas mendapat hukuman maksimal. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota merilis hasil visum dokter RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong, Papua Barat Daya terkait kasus penculikan disertai persetubuhan terhadap perempuan berketerbelakangan mental (disabilitas).

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, bukti fisik dari visum dokter belum dipegang, namun hasilnya sudah diketahui.

"Pemeriksaan awal ada tanda kekerasan seksual di area organ intim korban. Kita tunggu hasil bukti fisiknya," ujarnya kepada TribunSorong.com, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: SOSOK Perwira Polresta Sorong Kota Bopong Wanita Disabilitas Korban Penculikan dari Dasar Tebing

Demi kepentingan proses hukum lebih lanjut, lanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil visum secara tertulis dari dokter agar lebih memperkuat datanya.

Menurut Happy, kondisi korban Ulfa Tamima (25) masih mengalami trauma, sehingga pihaknya akan berkoordinasi guna memperoleh pendampingan dari psikolog.

Hukum berat pelaku

Kombes Pol Happy Perdana Yudanto menegaskan, proses hukum kasus penculikan disertai dugaan persetubuhan terhadap korban Ulfa Tamima (25) terus bergulir.

"Setelah korban ditemukan, saya perintahkan satreskrim agar segera melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini," ujarnya kepada TribunSorong.com,  pada Sabtu (15/2/2025).

Happy menambahkan, tim medis RSUD Sele Be Solu juga akan memvisum korban yang hasilnya menjadi barang bukti pihak kepolisian dalam memproses tindak pidana ini.

Selain itu penyidik akan melengkapi beberapa alat bukti lainnya, sehingga kasus bisa segera tuntas.

Menurut Happy, pelaku juga diancam hukuman Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

"Saya jamin pelaku harus menerima hukuman maksimal," katanya.

Ditemukan di bawah tebing

Setelah tujuh hari menghilang, Ulfa Tamima (25), korban penculikan yang juga mengalami kekerasan seksual, akhirnya ditemukan oleh jajaran Polresta Sorong Kota bersama keluarga di semak-semak di bawah tebing Bukit Baru Sorpus, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (15/2/2025), sekitar pukul 12.28 WIT.

Ulfa sebelumnya diculik oleh Herman (30) di Jalan Kesehatan, Distrik Sorong Barat, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIT. 

Baca juga: Pemuda Maluku Bersatu Papua Barat Daya Kecam Wanita Disabilitas jadi Korban Penculikan dan Asusila

Sejak saat itu, pihak keluarga bersama kepolisian terus berupaya melakukan pencarian.

Pencarian intensif dimulai pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 11.30 WIT. 

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved