Penemuan Jasad Perempuan di Hutan

Kronologi Kasus Pembunuhan di Hutan Klabot Sorong Versi Pengacara 4 Tersangka, Sebut soal Suanggi

Septinus Lobat menjelaskan, kasus ini bukan merupakan pembunuhan murni melainkan memiliki latar belakang sebab-akibat yang harus dipahami.

|
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
KONFERENSI PERS - Septinus Lobat (kanan), kuasa hukum para tersangka dugaan pembunuhan terhadap Katerina Mijanolo (KM), nenek berusia 71 tahun yang ditemukan tinggal kerangka terkubur di hutan Distrik Klabot, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya menggelar konferensi pers terkait kasus yang menjerat kliennya, Sabtu (22/2/2025) malam. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Septinus Lobat, kuasa hukum para tersangka dugaan pembunuhan terhadap Katerina Mijanolo (KM), nenek berusia 71 tahun yang ditemukan tinggal kerangka terkubur di hutan Distrik Klabot, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya menyampaikan keterangan resmi.

Dalam kasus ini, Polres Sorong telah menetapkan empat tersangka, yakni RY, YK, FZY, serta TM sebagai dalang pembunuhan yang menjabat sebagai Kepala Distrik Klabot.

Septinus Lobat menjelaskan, kasus ini bukan merupakan pembunuhan murni melainkan memiliki latar belakang sebab-akibat yang harus dipahami secara menyeluruh.

Baca juga: Tim Forensik Polda Sulsel Periksa Kerangka Wanita Dikubur di Hutan Klabot Sorong, Ini Hasilnya

Korban KM di kalangan masyarakat Kelabra Raya disebut sebagai sosok yang diduga punya kemampuan supranatural atau dukun ilmu hitam.

Kemampuannya tersebut dituding telah menyebabkan banyak korban meninggal tanpa penyebab medis yang jelas. 

“Kami tidak bermaksud menghakimi, tetapi realitas sosial dan kearifan lokal harus dihormati dalam melihat kasus ini," ujar Lobat dalam konferensi pers di Kota Sorong, Sabtu (22/2/2025) malam.

"Suanggi ini memang betul ada, itu terbukti secara hukum adat. Di sana, ada orang-orang adat yang memiliki kewenangan membuktikan secara sakral, masyarakat pun mengakui keberadaannya. Mereka percaya bahwa banyak anggota keluarga yang jatuh sakit atau meninggal akibat ilmu hitam almarhumah."

Mengenai keterlibatan satu dari empat kliennya, yakni TM yang disebut-sebut sebagai otak pembunuhan, Septinus Lobat menampik hal itu.

Menurutnya, TM bersama adiknya yang berinisial BM telah membuat kesepakatan internal dalam keluarga terkait nasib almarhumah, namun bukanlah perintah eksplisit merencanakan pembunuhan.

Baca juga: Oknum Kepala Distrik Klabot Sorong Diduga Dalangi Pembunuhan, Korban Masih Kerabat

TM pada pertemuan itu cuma menyebut harus ada upaya atau tindakan terhadap almarhumah, namun tiga orang yang tinggal bersama TM (RY, YK, dan FZY) kemudian mengeksekusi secara spontan.

"Jika bicara otak di balik pembunuhan, harus ada bukti perintah langsung, baik berupa senjata, uang, atau perencanaan yang matang, namun dalam kasus ini tindakan tersebut lebih bersifat spontan," ucap Septinus Lobat.

Ia juga menekankan kasus ini sebenarnya lebih tepat diselesaikan melalui hukum adat karena berkaitan dengan kepercayaan atau menyangkut hal gaib.

Baca juga: TERUNGKAP Oknum Kepala Distrik Dalangi Pembunuhan Wanita di Hutan Klabot Sorong Papua Barat Daya

Lobat mempertanyakan mengapa kasus ini diangkat lagi setelah hampir dua tahun berlalu.

"Di daerah Kelabra, kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi dan biasanya diselesaikan melalui hukum adat, karena ini menyangkut hal gaib, sulit untuk dibuktikan secara hukum positif. Oleh karena itu, menurut hemat saya, kasus ini bukanlah tindak pidana murni," ujarnya.

Ia juga meminta kepolisian tidak hanya menargetkan TM sebagai tersangka, tetapi juga menetapkan BM dan beberapa anggota keluarga lainnya yang sebelumnya mencoba melakukan tindakan serupa.

Sumber: TribunSorong
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved