Penemuan Jasad Perempuan di Hutan

Kronologi Kasus Pembunuhan di Hutan Klabot Sorong Versi Pengacara 4 Tersangka, Sebut soal Suanggi

Septinus Lobat menjelaskan, kasus ini bukan merupakan pembunuhan murni melainkan memiliki latar belakang sebab-akibat yang harus dipahami.

|
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
KONFERENSI PERS - Septinus Lobat (kanan), kuasa hukum para tersangka dugaan pembunuhan terhadap Katerina Mijanolo (KM), nenek berusia 71 tahun yang ditemukan tinggal kerangka terkubur di hutan Distrik Klabot, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya menggelar konferensi pers terkait kasus yang menjerat kliennya, Sabtu (22/2/2025) malam. 

Lobat juga berharap polisi memeriksa menantu almarhumah karena pernah membawa senjata tajam lalu mengancam kliennya TM.

"Jika ingin adil, maka semua pihak yang terlibat harus diperlakukan sama," ujarnya.

Septinus menambahkan, pihaknya sekalu kuasa hukum diberikan kuasa khusus oleh keluarga dan orang tua dari para tersangka guna menempuh langkah-langkah hukum, termasuk upaya penangguhan penahanan. 

Baca juga: Delapan Kampung di Distrik Klabot Sorong Selatan Dialiri Listrik

Penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam hukum, sehingga pihaknya telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 34 KUHAP, termasuk menyediakan jaminan orang dan barang. 

"Kami berjalan sesuai rule of law dan praktik hukum yang berlaku, namun hak para tersangka dalam hal mendapatkan penangguhan penahanan belum dipertimbangkan secara baik," ujar Lobat. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

 

Sumber: TribunSorong
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved