Penemuan Jasad Perempuan di Hutan
Kronologi Kasus Pembunuhan di Hutan Klabot Sorong Versi Pengacara 4 Tersangka, Sebut soal Suanggi
Septinus Lobat menjelaskan, kasus ini bukan merupakan pembunuhan murni melainkan memiliki latar belakang sebab-akibat yang harus dipahami.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
Lobat juga berharap polisi memeriksa menantu almarhumah karena pernah membawa senjata tajam lalu mengancam kliennya TM.
"Jika ingin adil, maka semua pihak yang terlibat harus diperlakukan sama," ujarnya.
Septinus menambahkan, pihaknya sekalu kuasa hukum diberikan kuasa khusus oleh keluarga dan orang tua dari para tersangka guna menempuh langkah-langkah hukum, termasuk upaya penangguhan penahanan.
Baca juga: Delapan Kampung di Distrik Klabot Sorong Selatan Dialiri Listrik
Penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam hukum, sehingga pihaknya telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 34 KUHAP, termasuk menyediakan jaminan orang dan barang.
"Kami berjalan sesuai rule of law dan praktik hukum yang berlaku, namun hak para tersangka dalam hal mendapatkan penangguhan penahanan belum dipertimbangkan secara baik," ujar Lobat. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.