Masyarakat Adat

Jalan Terjal Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Tanah Papua, BRWA Beber Data Realisasi

Total wilayah adat mencapai 13,8 juta hektare, tersebar di 20 kabupaten dan kota di lima provinsi.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM
HUTAN ASRI - Penampakan hutan asri serta air sungai jernih di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Kepala Kantor Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Tanah Papua Zoel Hasbullah mengatakan, data sementara terdapat 291 wilayah adat di Tanah Papua telah teregistrasi. Total wilayah adat mencapai 13,8 juta hektare, tersebar di 20 kabupaten dan kota di lima provinsi. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Rencana mendorong pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Tanah Papua termasuk daerah Papua Barat Daya, masih menemui jalan terjal.

Kepala Kantor Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Tanah Papua Zoel Hasbullah mengatakan, data sementara terdapat 291 wilayah adat di Tanah Papua telah teregistrasi.

Baca juga: Tolak Deforestasi, Cara Pemuda Sorong Selamatkan Kehidupan di Hutan Adat Suku Moi Sigin

Total wilayah adat mencapai 13,8 juta hektare, tersebar di 20 kabupaten dan kota di lima provinsi.

"Dari 291 wilayah adat yang diajukan, baru diakui 30 wilayah seluas 1 juta hektare," ujar Zoel kepada TribunSorong.com, Rabu (19/3/2025).

"Progres penetapan hutan adat juga masih jauh dari harapan. Kementerian Kehutanan baru menetapkan sekitar 0,32 persen atau 39.912 hektare hutan adat di Papua." 

Baca juga: Misool Utara Raja Ampat Resmi Jadi Wilayah Kawasan Konservasi Perairan

Zoel menyadari, kompleksitas penyelenggara yang bersyarat dan berliku serta minimnya alokasi dana menjadi faktor utama lambannya proses pengakuan MHA di Papua.

Menurutnya, persoalan masyarakat hukum adat tanpa komitmen dari berbagai pihak maka yang terjadi adalah ketidakpastian hukum atas pengelolaan secara turun-temurun.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan lahan pada wilayah adat.

Selain itu, akan mengancam keanekaragaman hayati dan ruang hidup masyarakat adat akibat penguasaan sepihak oleh investor.

Zoel menyatakan, luas penetapan hutan adat tersebut belum ada peningkatan dari tahun sebelumnya padahal terdapat 12,4 juta hektare potensi hutan adat di Tanah Papua.

Baca juga: Hutan Adat Digarap Pemilik Modal, Pemda Sorong Selatan Diminta Bersikap soal Banjar

Segala kesenjangan ini justru mencerminkan besarnya pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam mengemban amanat konstitusi tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat di seluruh Tanah Papua.

"Pengakuan ini bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan soal keadilan hingga perlindungan hak, dan keberlanjutan ekosistem yang ada di hutan Papua," ujarnya.

Baca juga: Pendidikan Lingkungan Hidup untuk Generasi Muda di Papua Barat Daya

Secara nasional, BRWA telah meregistrasi 1.499 wilayah adat dengan total luas sekitar 30,1 juta hektare di 32 provinsi di Indonesia.

Dari jumlah itu baru sekitar 4,85 juta wilayah adat yang telah diakui pemerintah dan diatur di dalam peraturan daerah setempat.

Sementara, Kementerian Kehutanan baru menetapkan sekitar 265 ribu hektare hutan adat dari 23,2 juta hektare potensi hutan adat di Indonesia. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved