Papua Barat Daya
Pendamping Desa di Papua Barat Daya yang Diizinkan Nyaleg Kini Dipecat Tanpa Gaji, Kemendes Dikritik
Kebijakan tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap tenaga pendamping yang sebelumnya mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
JUMA PERS - Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APDM) dan Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai jumpa pers, pada Jumat (21/3/2025).
“Ini seperti jebakan. Menteri sendiri yang mengizinkan mereka ikut pemilu, tapi sekarang menteri yang memberhentikan mereka. Logikanya di mana?” tegas James Kipuy.
Ia juga mengungkapkan, bahwa ada tenaga pendamping yang telah menjalankan tugas sejak Januari 2025 sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT).
Tetapi hingga kini belum menerima gaji, sementara mereka yang tidak mencalonkan diri tetap mendapatkan haknya.
“Ini bentuk ketidakadilan yang harus diselesaikan. Kami sudah menjalankan tugas, tapi justru hak kami tidak diberikan,” tambahnya. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Berita Terkait
Baca Juga
Pemprov Papua Barat Daya Dorong Tata Kelola Pengadaan Berbasis Digital Lewat Bimtek SIRUP |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Papua Barat Daya Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kronologi Insiden Tabrak Lari di Kawasan Tugu Merah Sorong Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Pj Sekda Papua Barat Daya Tegaskan Pengawasan Dana Otsus Harus Diperketat |
![]() |
---|
Pemkab Sorong Selatan Dukung Program Pemprov Papua Barat Daya, Wabup Yohan Beber Langkah Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.