Papua Barat Daya

Pendamping Desa di Papua Barat Daya yang Diizinkan Nyaleg Kini Dipecat Tanpa Gaji, Kemendes Dikritik

Kebijakan tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap tenaga pendamping yang sebelumnya mencalonkan diri dalam Pemilu 2024.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
JUMA PERS - Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APDM) dan Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai jumpa pers, pada Jumat (21/3/2025). 

“Ini seperti jebakan. Menteri sendiri yang mengizinkan mereka ikut pemilu, tapi sekarang menteri yang memberhentikan mereka. Logikanya di mana?” tegas James Kipuy.

Ia juga mengungkapkan, bahwa ada tenaga pendamping yang telah menjalankan tugas sejak Januari 2025 sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT). 

Tetapi hingga kini belum menerima gaji, sementara mereka yang tidak mencalonkan diri tetap mendapatkan haknya.

“Ini bentuk ketidakadilan yang harus diselesaikan. Kami sudah menjalankan tugas, tapi justru hak kami tidak diberikan,” tambahnya. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved