Kakek Cabuli Anak Kecil di Sorong

Modus Cari Cucu, Kakek di Sorong Papua Barat Daya Ini Tega Cabuli 3 Anak di Pekarangan Rumah

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, tersangka IAE tega melakukan aksi pedofilia terhadap tiga anak.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali menciduk seorang Kakek berinisial IAE (60) di Jalan Victory Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Kasus Cabul dan Rudapaksa Anak Melonjak, Ketua DPRD Sorong Minta Ini ke OPD Teknis

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, tersangka IAE tega melakukan aksi pedofilia terhadap tiga anak di bawah tujuh tahun.

"Ceritanya IAE ini awalnya dia cari cucunya yang keluyuran bermain di Komplek Victory, saat itu dia lihat ada tiga anak usia lima, enam dan tujuh tahun sedang bermain," ujar Happy kepada TribunSorong.com, Senin (24/3/2025).

Selama ini, cucu dari IAE ini sering bermain dengan anak-anak sebayanya, sehingga saat itu pelaku sedang pura-pura mencari si cucu.

Tak lama kemudian, saat melihat ada calon korban bermain serta punya kesempatan, sehingga sang pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap ketiga anak tersebut.

"Dia cabuli teman dari cucunya di pekarangan rumah, dan perbuatan kakek ini cukup bejat sebab sampai sentuh organ intim," katanya.

Baca juga: Kasus Cabul dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Meningkat, Polisi Sebut Sorong Daerah Rawan

Setelah melakukan aksinya, jelas kapolres, para korban justru mengadu ke orang tua mereka, sehingga para orang tua kemudian melaporkan ke polisi.

Sementara, dari pemeriksaan ketiga korban justru perbuatan pelaku masih hanya sebatas pencabulan belum masuk ke persetubuhan.

"Pelaku ini dia karena ada kesempatan maka langsung melampiaskan nafsu ke anak-anak, sementara laporan tiga korban," jelasnya.

Happy mengaku, sementara penyidik telah memeriksa tiga saksi termasuk orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan itu.

Atas perbuatan itu, pihaknya telah menciduk pelaku dan tersangka terancam Pasal 82 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 (1) terkait dengan perbuatan yang berulang-ulang. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved