DOB di Tanah Papua

Cuma 2 Usulan DOB di Papua Barat Daya Memenuhi Syarat Dimekarkan, Begini Respons Gubernur Elisa

Dua dari enam daerah otonomi baru (DOB) yang diusulkan dari wilayah Papua Barat Daya dianggap memenuhi syarat dimekarkan.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
GOOGLE EARTH
CALON DOB - Tangkapan layar peta dua calon daerah otonomi baru (DOB) di Papua Barat Daya, yakni Kabupaten Imekko (Inanwatan, Metemani, Kais, dan Kokoda) di Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat Selatan di Raja Ampat yang diakses via Google Earth, Minggu (18/5/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dua dari enam daerah otonomi baru (DOB) yang diusulkan dari wilayah Papua Barat Daya dianggap memenuhi syarat dimekarkan.

Hal itu diketahui berdasarkan butir-butir kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri pada 24 April 2025 yang berebdar di berbagai media.

RDP membahas perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana amanat UU No. 23 tahun 2014.

Baca juga: Usulan DOB di Sorong Selatan, Kepala Suku Imekko: Jawab Tantangan Pembangunan Tanah Papua

Hasil RDP disebutkan terdapat 32 daerah di seluruh Indonesia yang laik dimekarkan, dua di antaranya dari Provinsi Papua Barat Daya.

Calon DOB tersebut adalah Kabupaten Imekko (Inanwatan, Metemani, Kais, dan Kokoda) di Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat Selatan di Raja Ampat.

Masih berdasarkan dokumen yang beredar, dari hasil kesimpulan itu, Komisi II DPR RI meminta pemerintah pusat segera melaksanakan dua hal.

Pertama, tentang penyelesaian dengan secepatnya draf naskah urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah.

Baca juga: Penjelasan Wabup Maybrat Ferdinando Solossa Soal DOB Maybrat Sau dan Kabupaten Aitinyo

Kemudian, RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah serta Penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut untuk menjawab jumlah kebutuhan Daerah Otonomi dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.

Selanjutnya, pada butir kedua, menyatakan, bahwa penataan daerah termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu yang dikonfirmasi menyatakan menghargai keputusan pemerintah pusat.

Ia menegaskan, perjuangan daerah dalam mengusulkan DOB sudah dilakukan maksimal, namun sepenuhnya kewenangan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

“Soal DOB dari enam usulan, kalau memang yang layak hanya dua, ya kita terima, yang penting kita sudah sampaikan aspirasi dan perjuangan dari daerah,” Elisa Kambu kepada TribunSorong.com, Sabtu (17/5/2025).

Gubernur menyoroti kompleksitas pengelolaan DOB, terutama dari sisi pembiayaan dan kesiapan administratif. 

Baca juga: Pemkot Sorong dan Kemendagri Kolaborasi dalam Survei City Prosperity Index 2025

Menurutnya, membangun satu provinsi saja sudah memerlukan usaha besar, apalagi jika harus menambah kabupaten baru dalam waktu dekat.

“Prinsipnya, kita tunggu saja proses di pusat karena semua ada tahapannya,” kata Elisa.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved