LKPD Kota Sorong

BPK Papua Barat Daya Mulai Pemeriksaan Terinci atas LKPD Kota Sorong Tahun Anggaran 2024

BPK Perwakilan Papua Barat Daya secara resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sorong TA 2024.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
ENTRY MEETING - BPK RI Perwakilan PBD bersama Pemkot Sorong menggelar Entry Meeting pada Senin (2/6/2025). Kepala Inspektorat, Rudy R Laku (kiri), Walikota Sorong, Septinus Lobat, Wawali Kota Sorong, Anshar Karim, Kepala Bid. Pemeriksaan BPK RI Perwakilan PBD, Abdul Choliq (Kiri). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat Daya secara resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI Papua Barat Daya Abdul Choliq dalam kegiatan Entry Meeting yang berlangsung di Gedung L Jitmau Kota Sorong, pada Senin (2/6/2025).

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG pada Selasa, 3 Juni 2025, Suhu Sorong Selatan Lebih Panas Ketimbang Kota Sorong

Abdul Choliq menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang tugas dan wewenang BPK.

Pemeriksaan dimulai pada 1 Juni 2025 dan akan berlangsung selama 35 hari, hingga 5 Juli 2025.

“Pemeriksaan LKPD ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin tata kelola keuangan transparan dan akuntabel. Kami harap seluruh pihak mendukung proses ini dengan terbuka dan profesional,” ujar Abdul Choliq.

Dalam tiga tahun terakhir, kata dia, Pemkot Sorong telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. 

Namun demikian, Abdul Choliq mengingatkan bahwa opini WTP tidak serta-merta berarti tanpa kekurangan.

Baca juga: 165 CPNS dan 50 PPPK Terima SK Pengangkatan, Motivasi Wali Kota Sorong: Saya Pernah Gagal 3 Kali

Berdasarkan hasil pemeriksaan interim yang telah dilakukan sebelumnya, BPK menemukan sejumlah temuan yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Kami menemukan beberapa masalah administratif dan keuangan, seperti selisih pencatatan kas daerah, pencairan SP2D-LS melalui rekening bendahara, hingga pendapatan jasa giro yang belum disetorkan ke rekening kas daerah. Hal-hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Ia menekankan, bahwa keberhasilan pemeriksaan tidak hanya diukur dari sedikitnya temuan, melainkan dari efektivitas tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dari total 1.336 rekomendasi yang pernah diberikan BPK kepada Pemkot Sorong, baru 832 atau sekitar 62 persen yang telah ditindaklanjuti.

“Kami harap angka ini bisa meningkat menjadi minimal 80 persen, bahkan kalau bisa 100 persen. Semakin cepat dan efektif tindak lanjut dilakukan, semakin kecil kemungkinan temuan serupa terulang kembali,” kata Abdul Choliq.

Baca juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kota Sorong: Momentum Revitalisasi Nilai Kebangsaan

Ia juga menyampaikan bahwa efektivitas tindak lanjut sangat memengaruhi ruang lingkup dan kedalaman pemeriksaan selanjutnya. 

Bila sistem pengendalian intern (SPI) dinilai baik dan tindak lanjut berjalan efektif, maka proses audit dapat berlangsung lebih efisien serta tidak menyita terlalu banyak waktu dan sumber daya.

Baca juga: Polisi Tangkap Mobil Nopol Palsu Bawa Tangki Modifikasi dan Jeriken Diduga Timbun BBM di Kota Sorong

Selain itu, ia menginformasikan bahwa BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya telah aktif beroperasi sejak awal 2025. 

Ke depan, BPK berencana untuk membuka kantor permanen di Kota Sorong guna mendekatkan layanan pemeriksaan kepada seluruh kabupaten/kota di wilayah Papua Barat Daya.

“Dengan kehadiran langsung di Kota Sorong, kami harap komunikasi dan koordinasi bisa lebih lancar. Kami terbuka terhadap masukan dan berharap Pemerintah Kota Sorong dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan daerahnya,” pungkas Abdul Choliq.

Berikut adalah sebagian temuan interim BPK 

  • Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 belum sepenuhnya tepat waktu.
  • Alokasi anggaran belanja wajib infrastruktur pelayanan publik belum sesuai ketentuan.
  • Terdapat selisih pencatatan kas daerah antara Buku Kas Umum (BKU), buku besar, dan rekening koran.
  • Pencairan SP2D-LS ditransfer melalui rekening bendahara dengan nilai sebesar Rp39.039.645.278 untuk belanja barang, jasa, dan pegawai.
  • Pendapatan jasa giro belum disetorkan ke rekening kas daerah.
  • Pendapatan jasa giro di rekening operasional tiga SKPD dikenakan pajak oleh pihak bank. (tribunsorong.com/ismail saleh)
     
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved