Pembacokan di Sorong Selatan
Terungkap Motif dan Kronologis Pembacokan Sadis di Tepi Kali Kampung Wernas Sorong Selatan
Kapolres menjelaskan, tersangka sakit hati lantaran merasa telah berjuang membantu biaya skripsi dan kebutuhan hidup selama korban berkuliah.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka membersihkan parang kemudian pergi ke hutan Kampung Wernas hingga ke Kampung Kaliat.
Tersangka akhirnya ditangkap aparat Polres Sorong Selatan pada Senin (16/6/2025) Siang di kebun belakang kantor Dinas Ketahanan Pangan Sorong Selatan.
Baca juga: Polisi Kerja Bakti Bantu Cor Tiang Gereja, Kapolres Sorong Selatan: Pupuk Semangat Gotong Royong
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari pakaian, parang sabel, serta satu unit handphone.
"Tersangka dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," ujar Kasatreskrim Ipda Calvin.
“Proses masih berjalan di penyidikan, kami masih periksa beberapa saksi. Kami sudah kirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sorong," ucapnya. (tribunsorong.com/astri)
Kampung Wernas
Teminabuan
Sorong Selatan
Kapolres Sorong Selatan
Papua Barat Daya
AKBP Gleen Rooi Molle
Penyaluran Jatah Beras ASN Sorong Selatan Kembali Normal Mulai Juli 2025 |
![]() |
---|
Update Koperasi Merah Putih di Sorong Selatan, Bupati Kumpulkan Kepala Kampung dan Distrik Hari Ini |
![]() |
---|
Pasar Kajase Teminabuan Kian Sepi, Pendapatan Pedagang dan PAD Sorong Selatan Terancam |
![]() |
---|
Pohon Rimbun di Tepi Jalan Ibu Kota Sorong Selatan Dipangkas, Warga Tak Lagi Waswas Melintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.