Bantuan Subsidi Upah

Kemnaker Ingatkan Waspada Tautan Palsu BSU, Cek Hanya di bsu.kemnaker.go.id

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan pihaknya menemukan dugaan upaya phishing.

Dok. Istimewa
PENIPUAN LINK PALSU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

TRIBUNSORONG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

Baca juga: CAIR BULAN INI, Berikut Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Rp 600 Ribu

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan pihaknya menemukan dugaan upaya phishing.

“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan," ujar Sunardi di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Disnakertrans Jayapura Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan dan Non-ASN

Sunardi menjelaskan, tautan palsu sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat dan mengambil data pribadi yang dapat disalahgunakan.

Jika ada masyarakat yang terlanjur tertipu supaya segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana. 

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah.

Sunardi mengatakan, tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja dan buruh dengan besaran sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.

"Sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp 600.000. Dana tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan melalui rekening penerima," jelasnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sorong Serahkan Santunan Rp298 Juta kepada Ahli Waris Pekerja

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyaluran BSU diawali dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerima yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi kembali oleh Kemnaker

Setelah dinyatakan valid, bantuan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Baca juga: Pekerja Wajib Tahu! Inilah Manfaat dan Kriteria Penerima Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran juga dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.

Sunardi mengingatkan kembali agar masyarakat tidak mudah tergiur tautan atau informasi yang beredar di luar saluran resmi, dan untuk selalu mengutamakan keamanan data pribadi.

“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” tegasnya.

Baca juga: Bupati Sorong Selatan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 Ahli Waris Aparat Kampung

Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang upahnya maksimum Rp. 3,5 juta/bulan serta mampu membantu meningkatkan daya beli masyarakat.

Sekaligus memastikan bantuan subsidi upah tersebut tepat sasaran tanpa gangguan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, dan perlu dicatat bahwa tidak ada potongan 1 Rupiah pun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker Ingatkan Masyarakat: Waspada Link Palsu Bantuan Subsidi Upah!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved