Narkoba Sorong Selatan
Kurir Ganja Ini Dibekuk di Pelabuhan Sorong, Ternyata Sudah Dua Kali Lolos
Satresnarkoba Polres Sorong Selatan mengungkapkan peredaran narkotika jenis Ganja, pada 2 Juli 2025 lalu.
Penulis: Astri | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Satresnarkoba Polres Sorong Selatan mengungkapkan peredaran narkotika jenis Ganja, pada 2 Juli 2025 lalu.
Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan Ipda Amru Al Jihad mengungkap, pelaku Husin Kelian membawa 3.318 gram ganja dari Jayapura menuju Sorong melalui jalur laut.
Baca juga: Polres Sorong Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita Sabu-sabu dan 3,3 Kg Ganja
Husin Kelian ternyata bukan pemilik barang melainkan kurir bayaran membawa ganja atas instruksi seseorang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Husin Kelian ini tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik barang. Mereka hanya berkomunikasi lewat WhatsApp. Barang ganja ditaruh di satu tempat di Jayapura, lalu Husin Kelian mengambil dan membawanya ke Sorong. Di Sorong, dia juga tidak menyerahkan langsung, melainkan menaruh barang di lokasi yang sudah disepakati melalui WA,” ujar Amru, Selasa, (22/7/2025).
Lanjut dia, sebelum barang tersebut sempat didistribusikan HK sudah terlebih dahulu disergap anggota tim opsnal saat turun dari kapal di Pelabuhan Sorong.
Dari Husin Kelian, pihaknya berhasil mengamankan 190 kantong plastik berisi ganja dikemas rapi siap edar.
Baca juga: 15 Anggota Polres Sorong Selatan Naik Pangkat, Kapolres: Ini Penghargaan atas Kinerja
Lebih mengejutkan lagi, Husin Kelian mengaku sudah dua kali lolos membawa barang haram tersebut dari Jayapura ke Sorong dengan imbalan berupa sebagian dari ganja yang ia bawa.
“Perjalanan pertama dia dapat tiga plastik dari 50 plastik. Perjalanan kedua dia dapat lima plastik dari 70 plastik,” beber Amru.
Baca juga: Tim Polres Sorong Selatan Juara I Kapolda Cup 2025, Kapolres: Latihan Singkat Tapi Hasil Maksimal
Husin Kelian dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda pidana maksimal yang dapat ditambah sepertiga.(tribunsorong.com/astri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250723_pemusnaan-narkoba-di-sorsel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.