Papua Barat Daya Terkini
DLHKP Papua Barat Daya Gelar Rakor Berantas Peredaran Hasil Hutan Ilegal
DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kota Sorong.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Ringkasan Berita:
- Papua Barat Daya memiliki hutan tropis paru-paru dunia, sumber kehidupan masyarakat adat, penyangga keanekaragaman hayati, sekaligus fondasi ekonomi hijau daerah.
- Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, aparat penegak hukum, masyarakat adat, dan pelaku usaha menghentikan aktivitas perusakan hutan.
- Empat instruksi yakni memperkuat sistem pencegahan, penindakan tegas tanpa kompromi, pemberdayaan masyarakat adat dan percepatan ekonomi hijau.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Kota Sorong, Kamis (20/11/2025).
Rakor dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat Daya Atika Rafika dan dihadiri unsur pemerintah provinsi, perwakilan kabupaten/kota, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan kehutanan.
Baca juga: DPRP Soroti Jabatan Sekda Papua Barat Daya 3 Tahun Belum Definitif, Begini Respons Elisa Kambu
Dalam sambutannya Atika mengatakan, Papua Barat Daya memiliki hutan tropis paru-paru dunia, sumber kehidupan masyarakat adat, penyangga keanekaragaman hayati, sekaligus fondasi ekonomi hijau daerah.
Berbagai ancaman masih terjadi, terutama peredaran hasil hutan ilegal berdampak pada kerusakan lingkungan, hilangnya pendapatan daerah, potensi konflik sosial, dan melemahkan tata kelola pemerintahan.
“Persoalan ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi masalah keamanan, ekonomi, dan masa depan generasi,” ucap Atika.
Ia menekankan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, aparat penegak hukum, masyarakat adat, dan pelaku usaha menghentikan aktivitas perusakan hutan.
Atika menyampaikan empat instruksi yakni memperkuat sistem pencegahan, penindakan tegas tanpa kompromi, pemberdayaan masyarakat adat dan percepatan ekonomi hijau.
“Hutan adalah warisan bagi anak cucu kita, menjaga hutan berarti menjaga kehidupan,” ujarnya.
Baca juga: DPRP Sahkan APBD Papua Barat Daya 2026, Pembangunan Fokus 4 Tema Ini
Kepala DLHKP Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan, pemprov memperkuat sistem pengawasan, termasuk penertiban pemanfaatan kayu dan peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Potensi hasil hutan Papua Barat Daya harus dikelola benar melalui izin sah serta mekanisme melibatkan masyarakat setempat, sehingga pemanfaatannya tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat adat.
“Kami ingatkan masyarakat tidak terlibat peredaran kayu ilegal dan mengutamakan mekanisme pemanfaatan hutan sesuai aturan,” kata Kelly Kambu. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
| Wabup Sorong Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Adat: Kearifan Lokal Jadi Aset Ekologi Berharga |
|
|---|
| 13 Catatan Strategis Fraksi Otsus DPRP kepada Pemprov Papua Barat Daya |
|
|---|
| TP PKK Kota Sorong Kunjungan ke SLB, Beri Bantuan Dukung Siswa Berkebutuhan Khusus |
|
|---|
| Isu Soal Garis Keturunan Ketum HIPMI Papua Barat Daya Terpilih Hanya Upaya Menjatuhkan |
|
|---|
| DWP Maybrat Gelar Pengobatan Massal dan Kunjungan Kasih di Ayata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251120_rwjop.jpg)