NFRPB

Keluarga 4 Tahanan NFRPB Demo di Kantor Polresta Sorong Kota, Penyidik Perpanjang Masa Penahanan

Keluarga empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang ditahapan polisi menggelar aksi di kantor Polresta Sorong Kota.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
UNJUK RASA - Keluarga empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang ditahan polisi menggelar aksi unjuk rasa di kantor Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Kamis (26/6/2025) siang. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Keluarga empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang ditahan polisi menggelar aksi unjuk rasa di kantor Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Kamis (26/6/2025) siang.

Apei Tarami, perwakilan Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi dalam orasinya mengatakan, demo bertujuan mengawal proses hukum terhadap empat anggota NFRPB yang dijeret pasal makar. 

"Kami datang meminta kepastian hukum," ujarnya kepada TribunSorong.com

Baca juga: Polresta Sorong Kota Lengkapi Berkas Kasus 4 Anggota NFRPB, Segera Periksa Saksi Ahli

Menurut Apei, kerabatnya sudah 60 hari ditahan, sehingga sesuai perintah undang-undang (UU) jika tak diperpanjang maka harus dibebaskan.

Proses hukum juga sudah ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, sebab barang bukti tak cukup, sehingga harus dibebaskan demi hukum. 

"Sejak awal diamankan sampai saat ini kami tetap mengawal jalannya proses hukum. Kami tak diam melihat persoalan ini," kata Apei. 

Tak hanya itu, pihaknya juga membeberkan adanya tahanan yang sedang sakit, namun tidak diberi kesempatan mengakses fasilitas kesehatan.

Apei berharap, empat tapol harus dibebaskan, sebab mereka memiliki hak bebas dan telah dijamin di UU.

"Mereka ini punya keluarga yang butuh tulang punggung, jangan mempersulit empat tapol sebab di rumah anaknya rindu," ucapnya.

Baca juga: Polisi Telusuri Aliran Dana NFRPB, Kapolresta Sorong Kota: Kalau Disokong Asing Kami Usut

Terpisah Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Thomas Sablon menjelaskan, sesuai perintah UU maka tim penyidik telah perpanjang masa tahanan selama 40 hari ke depan.

Pihak kepolisian juga akan mengirimkan surat untuk kuasa hukum.

"Kalau memang ada kesalahan prosedur maka kami buka diri, silakan keluarga lapor kami sesuai dengan ketentuannya, sebab segala syarat peraturan sudah ditempuh," ucap Thomas.

Ia berharap, persoalan ini bisa dikawal sehingga keluarga dan masyarakat luas bisa mengawasi jalannya proses hukum. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved