TRIBUNSORONG.COM. AIMAS - Demi terciptanya situasi aman dan damai dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong menerbitkan surat edaran terkait dihentikan sementara penjualan minuman keras atau miras.
Baca juga: Polisi dan Satpol PP Maybrat Musnahkan Miras di Depan Penjual, Razia Jelang Coblosan Pemilu 2024
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru menyatakan, pihaknya siap melaksanakan pengawasan dan menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Sudah ada surat edarannya. Mulai besok (Rabu, 7 Februari 2024), kami sudah mulai melakukan pengawasan di Kabupaten Sorong sebelum Pemilu 2024,” ujarnya kepada TribunSorong.com, Selasa (7/2/2024) malam.
Baca juga: Polres Sorong Terjunkan 50 Personel, Buru Para Tahanan yang Kabur dari Lapas Sorong
Mantan Kapolres Teluk Wondama itu juga mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Pemkab Sorong Sorong dalam menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini.
"Ini merupakan langkah positif menyukseskan penyelenggaraan pemilu di rumah kita bersama,” ucap Kapolres Sorong.
Baca juga: Polres Sorong Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kabupaten Sorong, Begini Kronologisnya
Dia juga berharap dengan dihentikan sementara penjualan miras dapat mengurangi serta mencegah terjadinya tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polres Sorong. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)