NFRPB

Polresta Sorong Kota Siapkan Pemeriksaan Ahli Pidana, Tata Negara, dan Bahasa untuk Kasus NFRPB

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANGGOTA NFRPB -- Polresta Sorong Kota mengungkap proses penyidikan empat tersangka anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (5/5/2025).(tribunsorong.com/safwan)

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota akan periksa tiga saksi ahli terkait kasus anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang heboh di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat jumpa pers di Mapolresta Sorong Kota, Senin (6/5/2025).

Baca juga: Polresta Sorong Kota Ungkap Peran Penting Tersangka NFRPB: Dari Menteri Hingga Wakapolda

Happy mengatakan, seluruh tahapan dalam proses hukum telah dilakukan mulai periksa saksi, pengumpulan bukti, gelar perkara dan empat anggota NFRPB ditetapkan tersangka.

"Kalau pemeriksaan saksi ahli terkait kasus ini sudah pasti, sebab guna memperkuat bukti terkait kasus NFRPB," ujar Happy kepada TribunSorong.com.

Baca juga: Jadi Tersangka, 4 Anggota NFRPB Diperiksa secara Maraton oleh Penyidik Polresta Sorong Kota

Dijelaskan Happy, tim Satreskrim Polresta Sorong Kota dijadwalkan akan memeriksa tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara, dan ahli bahasa terkait dengan kasus NFRPB ini.

Kendati demikian, pemeriksaan terhadap tiga orang saksi ahli ini digelar setelah penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota, selesaikan pemeriksaan saksi yang ada di Kota Sorong.

"Kami harus lengkapi dulu bukti-bukti termasuk keterangan saksi di sini dulu, baru tim Reskrim berangkat periksa tiga saksi ahli," katanya.

Status 4 Anggota NFRPB

Polresta Sorong Kota mengungkap proses penyidikan empat tersangka anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (5/5/2025).

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, penetapan tersangka ini sesuai proses pemeriksaan oleh jajaran Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota.

"Dari peristiwa ini tim kita sudah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk periksa lima orang saksi terkait NFRPB," ujar Happy kepada awak media di Polresta Sorong Kota.

Baca juga: Kapolda Papua Barat Daya: Kasus Surat NFRPB Masuk Kategori Makar

Selain pemeriksaan saksi, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti termasuk sekitar 18 dokumen dan pakaian dinas polisi serta tentara NFRPB berkaitan dengan kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan empat tersangka mengakui menjabat sebagai Staf Khusus Presiden, Menteri Dalam Negeri, Wakapolda, Kasat Reskrim dan anggota Tentara NFRPB.

"AGG ini punya jabatan Staf Presiden dan Menteri Dalam Negeri NFRPB, PR Wakapolda Domberai, MS Kasat Reskrim NFRPB, dan NM yakin jadi anggota Tentara NFRPB," katanya.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Staf Presiden NFRPB di Kota Sorong, Begini Kata Pengacara

Terkait kasus ini, keempat tersangka kini dijerat dengan pasal 106 terkait makar dengan ancaman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Happy menegaskan, dalam proses penyidikan kasus NFRPB kali ini, tim penyidik akan jujung tinggi terkait hak asasi manusia (HAM).

"Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik sudah melakukan beberapa tahapan termasuk gelar perkara terkait kasus ini," ucapnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)