DPR Kota Sorong

Golkar Tujuk John Lewerissa jadi Ketua DPR Kota Sorong, LMA Ungkap Silsilah Dorong Pelantikan Segera

Klarifikasi ini menegaskan status John Lewerissa sebagai Anak Adat Papua dari Suku Yapen Waropen (Serui).

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
GARIS KETURUNAN - Dewan Adat Lembaga Masyarakat Adat Yapen Waropen (LMA-YAWA) Sorong Raya klarifikasi asal-usul dan garis keturunan Anggota DPR Kota Sorong John Lewerissa. 

Meminta pimpinan sementara DPR mengundang Badan Musyawarah untuk mempercepat agenda penetapan Ketua DPR definitif.

Menentukan waktu pelaksanaan rapat paripurna usulan penetapan Ketua DPRD.

2. Menyelenggarakan Rapat Paripurna Usulan Penetapan

DPR Kota Sorong diminta segera menggelar rapat paripurna khusus membahas dan menetapkan Ketua DPR definitif.

3. Menyampaikan Usulan ke Kepala Daerah

Hasil keputusan DPR segera dikirimkan ke Wali Kota Sorong untuk diteruskan ke Gubernur.

4. Menyiapkan Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan

DPR melalui sekretariat diminta menyiapkan paripurna istimewa setelah SK pengesahan Ketua DPR definitif diterbitkan Gubernur.

Pelantikan diharapkan terbuka, menghadirkan masyarakat dan unsur adat.

5. Menjamin Transparansi dan Kepastian Waktu

DPR diminta menyampaikan secara terbuka jadwal resmi tahapan penetapan Ketua DPRD.

Silsilah dan Status Adat John Lewerissa

  • Garis keturunan darah dan tempat lahir: Lahir di Sorong, 4 Mei 1963, memiliki garis keturunan dari perempuan Serui, Marga Mundoni.
  • Status Anak Adat sejak lahir: Tidak pernah diangkat sebagai Anak Adat karena sejak lahir sudah sah sebagai Anak Adat Serui.
  • Keterlibatan sosial dan adat: Aktif sejak kecil dalam kegiatan keagamaan dan pertemuan adat Ikatan Arui Sai (Serui Laut) di Sorong.
  • Kepemimpinan adat: Tahun 2022 dipilih musyawarah keluarga besar YAWA sebagai Ketua Ikatan Sona Aruisai Sorong Raya.
  • Tanah adat keluarga: Memiliki tanah adat turun-temurun di Pulau Nau, Kabupaten Kepulauan Yapen.
  • Dasar hukum OAP: Sesuai Pasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, termasuk kategori pertama OAP berdasarkan garis keturunan darah.
    (tribunsorong.com/ismail saleh)
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved