DPR Kota Sorong

Golkar Tujuk John Lewerissa jadi Ketua DPR Kota Sorong, LMA Ungkap Silsilah Dorong Pelantikan Segera

Klarifikasi ini menegaskan status John Lewerissa sebagai Anak Adat Papua dari Suku Yapen Waropen (Serui).

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
GARIS KETURUNAN - Dewan Adat Lembaga Masyarakat Adat Yapen Waropen (LMA-YAWA) Sorong Raya klarifikasi asal-usul dan garis keturunan Anggota DPR Kota Sorong John Lewerissa. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dewan Adat Lembaga Masyarakat Adat Yapen Waropen (LMA-YAWA) Sorong Raya klarifikasi asal-usul dan garis keturunan Anggota DPR Kota Sorong John Lewerissa.

Klarifikasi dibuat dihadapan sejumlah legislator di kantor DPR Kota Sorong, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Pimpinan dan Anggota DPR Kota Sorong Lesehan di Aspal, Dengarkan Aspirasi Mahasiswa

Klarifikasi ini menegaskan status John Lewerissa sebagai Anak Adat Papua dari Suku Yapen Waropen (Serui).

Klarifikasi ini dibuat usai John ditujuk Partai Golkar sebagai Ketua DPR Kota Sorong periode 2025–2029.

Baca juga: Tritura Rakyat Papua Barat Daya Dibacakan Depan Kantor DPR Kota Sorong, Apa Isinya?

Ketua LMA-YAWA Sorong Raya Fredy Seilsius Sawaki mengatakan, bahwa momen ini merupakan bagian dari rencana Tuhan.

Dan proses panjang melibatkan Badan Pengurus Keluarga Besar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Gelar Demo, Bergerak dari Kampus UMS Menuju Kantor DPR Kota Sorong

Rekomendasi adat diberikan kepada John Lewerissa disebut sah dan mufakat.

“Proses ini bahkan sampai ke Ketua Umum Partai Golkar Pusat Bapak Bahlil Lahadalia untuk menerima informasi baik yang membanggakan kita semua. Dan hari ini hal tersebut benar-benar terwujud,” ujar Fredy.

Ia mengimbau, seluruh pimpinan dan anggota DPR Kota Sorong serta pihak terkait menghormati hak dan status keadatan John Lewerissa sebagai bagian sah dari Masyarakat Adat Papua, khususnya Sub Suku Serui Laut, tanpa keraguan maupun spekulasi.

Wakil Ketua II DPR Kota Sorong Michael Ricky Tanery menjelaskan, tahapan penetapan Ketua DPR Kota Sorong akan dijalankan secara terbuka dan transparan.

“Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi menjaga keseimbangan antara dinamika politik dan adat. Kami pastikan tidak ada intervensi, semua sesuai mekanisme,” ujarnya.

Ricky bilang, hampir setahun DPR Kota Sorong berjalan tanpa ketua definitif sehingga marwah lembaga kerap dipertanyakan.

Di seluruh Indonesia, hanya Kota Sorong belum memiliki Ketua DPR definitif. 

“Maka ketika SK keluar, kami lega, namun dinamika baru membuat kita harus kembali berkumpul hari ini,” katanya.

Tuntutan LMA-YAWA kepada DPR Kota Sorong

1. Segera menjadwalkan Rapat Bamus

Meminta pimpinan sementara DPR mengundang Badan Musyawarah untuk mempercepat agenda penetapan Ketua DPR definitif.

Menentukan waktu pelaksanaan rapat paripurna usulan penetapan Ketua DPRD.

2. Menyelenggarakan Rapat Paripurna Usulan Penetapan

DPR Kota Sorong diminta segera menggelar rapat paripurna khusus membahas dan menetapkan Ketua DPR definitif.

3. Menyampaikan Usulan ke Kepala Daerah

Hasil keputusan DPR segera dikirimkan ke Wali Kota Sorong untuk diteruskan ke Gubernur.

4. Menyiapkan Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan

DPR melalui sekretariat diminta menyiapkan paripurna istimewa setelah SK pengesahan Ketua DPR definitif diterbitkan Gubernur.

Pelantikan diharapkan terbuka, menghadirkan masyarakat dan unsur adat.

5. Menjamin Transparansi dan Kepastian Waktu

DPR diminta menyampaikan secara terbuka jadwal resmi tahapan penetapan Ketua DPRD.

Silsilah dan Status Adat John Lewerissa

  • Garis keturunan darah dan tempat lahir: Lahir di Sorong, 4 Mei 1963, memiliki garis keturunan dari perempuan Serui, Marga Mundoni.
  • Status Anak Adat sejak lahir: Tidak pernah diangkat sebagai Anak Adat karena sejak lahir sudah sah sebagai Anak Adat Serui.
  • Keterlibatan sosial dan adat: Aktif sejak kecil dalam kegiatan keagamaan dan pertemuan adat Ikatan Arui Sai (Serui Laut) di Sorong.
  • Kepemimpinan adat: Tahun 2022 dipilih musyawarah keluarga besar YAWA sebagai Ketua Ikatan Sona Aruisai Sorong Raya.
  • Tanah adat keluarga: Memiliki tanah adat turun-temurun di Pulau Nau, Kabupaten Kepulauan Yapen.
  • Dasar hukum OAP: Sesuai Pasal 22 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, termasuk kategori pertama OAP berdasarkan garis keturunan darah.
    (tribunsorong.com/ismail saleh)
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved