Sengketa Lahan Reklamasi Sorong
Lambert Sebut Izin Reklamasi Palsu, Kuasa Hukum PT Bagus Jaya Abadi: Itu Tandatangan Dia
Lamberthus menyebut sejumlah surat izin terkait reklamasi, yang diterbitkan saat ia menjabat adalah palsu.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250911_lambert-dipersidangan.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kuasa hukum PT Bagus Jaya Abadi menyayangkan kesaksian mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Lamberthus menyebut sejumlah surat izin terkait reklamasi, yang diterbitkan saat ia menjabat adalah palsu.
Baca juga: Lambert Jitmau Bersaksi di PN Sorong: Saya Hanya Teken Satu Izin Reklamasi, Lainnya Palsu
Penasihat hukum PT Bagus Jaya Abadi Albert Fransstio mengatakan, keterangan Lamberthus sangat merugikan kliennya dalam sengketa yang sedang berlangsung.
Di hadapan majelis hakim, Lamberthus menyatakan surat izin prinsip (P-10) bernomor 556/356, serta surat izin lokasi reklamasi (P-11 dan P-12) dan surat lainnya, merupakan dokumen palsu.
Baca juga: Lahan Reklamasi Ilegal di Sorong Diduga Libatkan WNA, Izin Palsu Terungkap di Persidangan
Menurut Albert, kesaksian Lamberthus berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Jika terbukti berbohong, Lamberthus bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu. Namun, jika keterangannya benar, hal itu akan menjadi fakta persidangan,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Mardin, penasihat hukum PT Bagus Jaya Abadi lainnya.
Ia menyayangkan Lamberthus tidak mengakui surat-surat yang pernah ia tandatangani sendiri saat menjabat sebagai wali kota.
Baca juga: DPR Kota Sorong Terima Laporan APBD 2024, Pertanggungjawaban Keuangan Jadi Fokus Utama
Pihak PT Bagus Jaya Abadi akan menempuh jalur hukum terkait hal ini, sambil menunggu berita acara persidangan dari PN Sorong.
Kesaksian Lambethus Jitmau
Mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong sebagai saksi dalam sidang perdata kasus sengketa tanah.
Baca juga: Paripurna DPR Kota Sorong Tetapkan Ketua Defenitif
Sidang ini mempertemukan PT Bagus Jaya Abadi melawan Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus, dan Tinje Sambite.
Di hadapan Ketua Hakim Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, wali kota dua periode itu menyatakan adanya praktik pemalsuan tanda tangan terkait izin prinsip reklamasi.
Baca juga: Pajak Bangunan di Kota Sorong Kini Dikelola Kelurahan, Demi Pendataan Akurat
Ia menegaskan, bahwa selama menjabat dari tahun 2012 hingga 2017, ia hanya pernah menerbitkan satu izin reklamasi, yaitu untuk proyek Tembok Berlin di Kota Sorong.
Lambert menambahkan, bahwa izin prinsip yang ditandatanganinya saat itu hanya untuk proyek reklamasi seluas 50 hektare.
Baca juga: Pansus DPR Kota Sorong Tampung 9 Tuntutan Cipayung
Ia mengaku tidak mengetahui adanya izin prinsip lain yang diklaim keluar untuk area pantai dari titik nol hingga Kilometer 18.