Kasus Narkoba di Sorong
3,4 Kg Ganja dan 1,8 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolresta Sorong Kota: Tak Ada Toleransi bagi Pelaku
Dalam operasi terbaru, tim Satnarkoba Polresta Sorong juga mengungkap peredaran 1,8 kg sabu dari tangan dua pelaku.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polresta Sorong Kota memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa 3,4 kilogram ganja dan 1.841 gram sabu-sabu, Selasa (5/8/2025).
Lima tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan di halaman kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
"Pemusnahan sebagai bentuk penindakan peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Tidak ada toleransi bagi para pelaku," ucap Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan.
Baca juga: Kurir Ganja Ini Dibekuk di Pelabuhan Sorong, Ternyata Sudah Dua Kali Lolos
Ganja 3,4 kg dan sabu 7 gram merupakan ungkap kasus sebelumnya dengan tiga tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam operasi terbaru, tim Satnarkoba Polresta Sorong juga mengungkap peredaran 1,8 kg sabu dari tangan dua pelaku berinisial AR dan JM di dua lokasi berbeda di Kota Sorong.
"Peredaran narkoba ini menjadi akar berbagai kejahatan seperti begal dan curanmor,” kata Amry.
Baca juga: Ganja Bernilai Ratusan Juta dari 4 Tersangka Gagal Beredar di Sorong, Barang Dipasok dari Jayapura
Kapolresta menginstruksikan jajaran hingga polsek-polsek agar meningkatkan patroli dan mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar narkoba.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam memberikan informasi dini.
"Informasi dari warga bisa jadi kunci memutus mata rantai jaringan narkoba yang coba masuk ke Sorong," ucap Amry. (tribunsorong.com/angela cindy)
Aksi Polisi di Kota Sorong, Tak Gengsi Dorong Motor Warga yang Mogok Saat Banjir |
![]() |
---|
Banjir Genangi Jalan Protokol Kota Sorong, Personel Polda dan Brimob Dikerahkan Urai Kemacetan |
![]() |
---|
18 Tempat Usaha di Kota Sorong Masih Bandel Wajib Pajak, KPK Minta Pemkot Sorong Tegas |
![]() |
---|
DAMPAK Pajak Menunggak bagi Pemerintah dan Masyarakat Kota Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.