Narkoba

Ganja Bernilai Ratusan Juta dari 4 Tersangka Gagal Beredar di Sorong, Barang Dipasok dari Jayapura

Polisi mengungkap kasus narkoba berupa ganja total seberat lebih dari 3,5 kilogram di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
UNGKAP KASUS NARKOBA - Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdadna Yudianto bersama jajaran menggelar ungkap kasus narkoba berupa ganja total seberat lebih dari 3,5 kilogram, Jumat (4/7/2025). Barang bukti tersebut disita dari tangan empat kurir pada periode Mei 2025 lalu. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polisi mengungkap kasus narkoba berupa ganja total seberat lebih dari 3,5 kilogram di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Barang terlarang yang ditaksir bernilai ratusan juta tersebut disita dari tangan empat pelaku pada periode Mei 2025 lalu.

Ungkap kasus tersebut dirilis oleh Kapolresta Sorong Kota  Happy Perdana Yudianto, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Detik-Detik Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Jayapura Papua

Happy mejelaskan, Tim Reserse Narkoba pada 24 Mei 2025 menangkap Seltianus Adolof Woru alias SAW di Pelabuhan PELNI Sorong.

Berdasarkan informasi, SAW yang berperan sebagai kurir ganja bertolak dari Jayapura menggunakan KM Dorolonda.

Sekitar pukul 13.00 WIT, aparat menyergap pelaku lalu menyita barang bukti ganja yang totalnya mencapai 3,4 kilogram.

Baca juga: Gagal Terbang ke Wamena, Penumpang Ini Tertangkap Bawa Ganja di Bandara Sentani

Ganja yang diperkirakan bernilai Rp100 juta Rp200 juta tersebut ditemukan dalam tiga karung kemasan 10 kilogram.

“SAW dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Happy.

Selain SW, lanjutnya, Tim Reserse Narkoba membekuk tiga pelaku jaringan peredaran ganja lainnya. 

Baca juga: Penumpang Rute Timika-Sorong Tertangkap Bawa Ganja, Modus Simpan di Saku dan Koper

Mereka adalah Andreas Mulyadi dan Isere Agus Nipel serta Yakob Ronsumbre alias Jack.

Tersangka Isere disergap di Pelabuhan Sorong pada 30 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIT disusul Andreas berselang 10 menit kemudian. 

Penangkapan terhadap keduanya saat turun dari KM Gunung Dempo yang berlayar dari Jayapura, Papua. 

Dari tangan Andreas, polisi menemukan enam bungkus plastik sedang berisi ganja, sementara Isere sebanyak tiga bungkus plastik besar.

Kedua tersangka mengaku menerima ganja tersebut dari IK (masih DPO alias daftar pencarian orang) di Pelabuhan Jayapura.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” kata Kapolresta Happy.

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved