Kunker DPD RI

Perlindungan Konsumen Masalah Urgent, Ketua Komite III DPD RI Beri Sampel soal Lab di Sorong

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengatakan, persoalan perlindungan konsumen merupakan isu mendesak di Indonesia.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
FOTO BERSAMA - Delegasi Komite III DPD RI foto bersama pada kunjungan kerja (kunker) di Gedung L. Jitmau, kompleks kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (11/11/2025). Ketua DPD RI Filep Wamafma mengatakan, persoalan perlindungan konsumen merupakan masalah urgentĀ (mendesak) di Indonesia. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONGĀ - Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengatakan, persoalan perlindungan konsumen merupakan masalah urgentĀ (mendesak) di Indonesia.

Persoalan muncul karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 belum mampu menjawab persoalan perlindungan konsumen saat ini.

"Hasil kunjungan kerja DPD RI menunjukkan permasalahan perlindungan konsumen tidak hanya terjadi di satu sektor, melainkan merata di berbagai bidang," kata Filep pada Kunjungan kerja (Kunker) Komite III di Gedung L. Jitmau, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (11/11/2025).

"Selain itu, lemahnya penegakan hukum dan koordinasi antarinstansi menjadi persoalan serius yang perlu dibenahi."

Baca juga: Senator Hartono di Hadapan Kolega Komite III Perdana ke Sorong: Jauh, Jadi Bukti Besarnya Indonesia

Filep menambahkan, DPD RI konsisten mendorong amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pertama, penguatan kelembagaan, dalam hal ini badan perlindungan konsumen tidak lagi bersifat ad-hoc, melainkan menjadi lembaga permanen.Ā 

Kedua, dalam proses penyelesaian sengketa, keputusan yang dihasilkan harus memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kalau tidak, penyelesaian masalah konsumen akan kehilangan makna," ucap Filep.

Ia juga menyoroti persoalan teknis yang dihadapi daerah, termasuk Kota Sorong.

Baca juga: Viral Dapur MBG di Warung Babi, Anggota DPD RI Papua Barat Daya Sidak Lokasi, Ini Temuannya

Contohnya, pengujian sampel makanan dan minuman masih harus dikirim ke Makassar karena belum tersedianya laboratorium di Papua Barat Daya.

"Kalau program Makan Bergizi Gratis (MBG) mau berkualitas, semua provinsi dan kabupaten/kota harus punya laboratorium sendiri, sehingga bisa uji kelayakan setiap saat terhadap produk makanan," ujar Filep.

Baca juga: HUT Ke-21 DPD RI, Para Senator Papua Barat Daya Salurkan Beasiswa hingga Aksi Donor Darah

Menurutnya, DPD RI terus mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Tujuannya agar perlindungan konsumen di daerah bisa berjalan lebih efektif.

"Kita berharap ke depan, semua provinsi di Indonesia, termasuk di Tanah Papua, memiliki struktur lembaga perlindungan konsumen yang eksis dan didukung penuh oleh pemerintah," kata Filep. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved