Kasus Mafia Tanah

Polresta Sorong Kota Dituding Takut Oknum Tersangka Mafia Tanah, Begini Respons Kasat Reskrim

Polresta Sorong Kota dituding memberikan impunitas terhadap seorang oknum advokat berinisial VN, tersangka kasus mafia tanah.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
TUDING - Yuda Jatir Marau Kuasa Hukum Pelapor di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (7/10/2025). Polresta Sorong Kota dituding memberikan impunitas terhadap seorang oknum advokat berinisial VN, tersangka kasus mafia tanah di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.(tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM SORONG - Polresta Sorong Kota dituding memberikan impunitas terhadap seorang oknum advokat berinisial VN, tersangka kasus mafia tanah di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga: Kisah Wali Kota Sorong Lolos dari Malaria: Septinus Lobat Ajak Warga Syukuri Bantuan Kelambu

VN ditetapkan sebagai tersangka menyusul tiga orang lainnya sejak tahun 2024: JW (mantan pejabat intelijen negara di Papua Barat), YS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong), dan EM (istri YS).

"VN ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bulan lalu sesuai surat Nomor: B/1584/VII/RES.1.9/2025/Sat.Reskrim," ungkap Yuda Jatir Marau, kuasa hukum pelapor, kepada TribunSorong.com, pada Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Pantai Kaisarea Kota Sorong: Berawal dari Impian Pribadi, Kini Jadi Destinasi Favorit

Meski berstatus tersangka, VN dilaporkan masih bebas berkeliaran di luar Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sorong Kota

Kebebasan VN menjadi sorotan setelah pengajuan praperadilan yang ia ajukan terkait status tersangkanya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong.

Baca juga: Kasus Malaria Kota Sorong Turun ke 2.818 Pascapuncak 3.925: Kelambu Massal Jadi Kunci Eliminasi

Yuda Jatir Marau mengecam situasi tersebut, menduga bahwa Polresta Sorong Kota bersikap tumpul terhadap pelaku tindak pidana yang memiliki jabatan atau koneksi. 

"Saya tegaskan Sorong ini kalau orang lecet langsung ditangkap, VN kok bisa bebas?" tegasnya.

Menurut Yuda, seharusnya polisi segera melakukan penahanan setelah putusan penolakan praperadilan untuk mempermudah proses penyidikan. 

Ia bahkan menduga, Kapolresta Sorong Kota dan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota takut pelaku jika cara proses hukumnya seperti ini.

Baca juga: Wali Kota Lobat Bagi Kelambu, Perkuat Komitmen Kota Sorong Eliminasi Malaria di Tahun 2029

Pihak pelapor berharap Polresta Sorong Kota dapat menjunjung tinggi asas Equality Before the Law setiap orang sama di mata hukum.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan membantah adanya pembiaran. 

Baca juga: Gedung Kusam, Jendela Hilang: Potret Pilu Pendidikan di SMPN 5 Kota Sorong, Komisi X DPR RI Prihatin

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan perkara kasus tersebut masih berjalan. 

"Perkara tetap jalan," jawab Afriangga melalui pesan WhatsApp kepada TribunSorong.com. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved