Demo 1 September 2025

Mahasiswa dan Pegawai Lembaga Internasional Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Demo

Unjuk rasa yang berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta ini, sebelumnya terjadi sejak 25 Agustus 2025 itu.

Dok. Istimewa
AKSI ANARKIS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial yang berujung kericuhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam. Berikut sosok 7 tersangka tersebut. 

TRIBUNSORONG.COM - Sosok tujuh tersangka kasus penyebaran konten provokatif aksi demonstrasi berujung ricuh hingga adanya aksi penjarahan belakangan ini.

Unjuk rasa yang berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta ini, sebelumnya terjadi sejak 25 Agustus 2025 itu.

Aksi tersebut, dipicu kemarahan publik terhadap pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR Rp50 juta, serta tuntutan reformasi lembaga legislatif.

Puncak kemarahan terjadi pada 28 Agustus 2025, saat Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Aksi demonstrasi pun berlanjut, berujung pada perusakan sejumlah fasilitas umum, termasuk halte Transjakarta dan area MRT di Jakarta.

Tak hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia.

Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah menangkap 7 orang tersangka diduga penyebar konten provokatif di media sosial, berinisial WH, KA, LFK, CS, IS, SB dan G.

Tujuh tersangka tersebut, merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan berbuat kericuhan hingga penjarahan.

Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri. 

Dalam konferensi pers Rabu (3/9/2025) malam, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan polisi (LP).

Menurut Himawan, pihak kepolisian telah melakukan Patroli Siber sejak 23 Agustus 2025 hingga 3 September 2025 terkait isu unjuk rasa yang terjadi.

Polisi telah melakukan tindakan hukum terhadap akun-akun yang melakukan provokasi.

"Dan kami tindaklanjuti dengan kami lakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka", jelas Jenderal Bintang Satu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Sosok Tersangka Diduga Penyebar Konten Provokatif

1. Tersangka WH (31)

WH merupakan pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dengan jumlah pengikut 831.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved