Demo 1 September 2025

Mahasiswa dan Pegawai Lembaga Internasional Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Demo

Unjuk rasa yang berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta ini, sebelumnya terjadi sejak 25 Agustus 2025 itu.

Dok. Istimewa
AKSI ANARKIS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial yang berujung kericuhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam. Berikut sosok 7 tersangka tersebut. 

5. Tersangka IS (39)

IS merupakan pemilik akun Tiktok @hs02775 dengan 2.281 pengikut.

IS diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah pejabat seperti Ahmad Sahroni, Suryo Utoma alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio hingga Puan Maharani. 

"Terlihat dalam visualisasi postingan-postingan tersangka IS menghasut dan mengajak melakukan penjarahan," jelas Himawan.

6. Tersangka SB

SB adalah pemilik akun Facebook Nannu

7. Tersangka G

Sementara G, pemilik akun Facebook Bambu Runcing

Rupanya, SB dan G ini adalah pasangan suami istri.

Himawan membeberkan, kedua tersangka, SB dan G ini sengaja menghasut masyarakat melakukan penjarahan di rumah pejabat. 

"SB dan G ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025," ungkapnya.

Setelah penangkapan terhadap para tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa handphone dan jejak digital penghasutan di media sosial. 

Ancaman Hukuman Terhadap Para Tersangka

Atas tindakan hasutan yang dilakukan tujuh tersangka, mereka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. 

Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved