Demo 1 September 2025
Mahasiswa dan Pegawai Lembaga Internasional Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Demo
Unjuk rasa yang berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta ini, sebelumnya terjadi sejak 25 Agustus 2025 itu.
5. Tersangka IS (39)
IS merupakan pemilik akun Tiktok @hs02775 dengan 2.281 pengikut.
IS diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah pejabat seperti Ahmad Sahroni, Suryo Utoma alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio hingga Puan Maharani.
"Terlihat dalam visualisasi postingan-postingan tersangka IS menghasut dan mengajak melakukan penjarahan," jelas Himawan.
6. Tersangka SB
SB adalah pemilik akun Facebook Nannu
7. Tersangka G
Sementara G, pemilik akun Facebook Bambu Runcing
Rupanya, SB dan G ini adalah pasangan suami istri.
Himawan membeberkan, kedua tersangka, SB dan G ini sengaja menghasut masyarakat melakukan penjarahan di rumah pejabat.
"SB dan G ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025," ungkapnya.
Setelah penangkapan terhadap para tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa handphone dan jejak digital penghasutan di media sosial.
Ancaman Hukuman Terhadap Para Tersangka
Atas tindakan hasutan yang dilakukan tujuh tersangka, mereka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Proyek Pembangunan Kanal Sungai Maruni Mendesak, Pemkot Sorong: Suka Tidak Suka, Harus Dibangun |
![]() |
---|
Gubernur Papua Barat Daya Elisa: Pekerja Informal Sering Luput dari Skema Perlindungan |
![]() |
---|
Mahasiswa Maybrat Desak Pencairan Bantuan Studi Akhir, 500 Proposal Masih Diverifikasi |
![]() |
---|
Akurasi Data Stunting, Dinkes Sorong Selatan Gelar Bimtek Aplikasi e-Monev Bangda |
![]() |
---|
Sosialisasi dan FGD Rencana Penanggulangan Bencana, Acuan Bersama Mitigasi di Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.