Demo 1 September 2025

Mahasiswa dan Pegawai Lembaga Internasional Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Demo

Unjuk rasa yang berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta ini, sebelumnya terjadi sejak 25 Agustus 2025 itu.

Dok. Istimewa
AKSI ANARKIS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial yang berujung kericuhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam. Berikut sosok 7 tersangka tersebut. 

2. Tersangka KA (24)

KA, seorang mahasiswa semester 11 pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapengunggat dengan jumlah followers 202.000.

Menurut Himawan, konten yang diunggah kedua akun, yakni @bekasi_menggugat dan @aliansimahasiswapengunggat itu manipulasi.

"Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi, penciptaan perubahan informasi elektronik yaitu larangan saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk demo buruh pada 28 Agustus menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh," ucapnya.

Selanjutnya, WH dan KA ditahan di rumah tahanan Polri cabang Polda Metro Jaya.

3. Tersangka wanita inisial LFK (26)

LFK memiliki akun Instagram @Larasfaizati total followers 4.008 pengikut.

Tersangka LFK merupakan pegawai kontrak lembaga internasional.

Himawan menyebut, LFK turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.

"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," terang mantan Kapolresta Sidoarjo itu.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

4. Tersangka CS (30)

CS merupakan pemilik akun Tiktok @Cecepmunich yang membuat konten provokatif untuk menyerang Bandara Soekarno-Hatta.

Himawan menilai, konten provokatif yang dibuat tersangka CS berpotensi membahayakan obyek vital nasional.

Kini, terhadap tersangka CS tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor setiap pekan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved