Demo 1 September 2025

Mahasiswa dan Pegawai Lembaga Internasional Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Demo

Unjuk rasa yang berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta ini, sebelumnya terjadi sejak 25 Agustus 2025 itu.

Dok. Istimewa
AKSI ANARKIS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial yang berujung kericuhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam. Berikut sosok 7 tersangka tersebut. 

Di sisi lain, pihak kepolisian mengimbau masyarakat semakin bijak bermedia sosial dan saling menjaga suasana tetap kondusif.

38 Orang Tersangka Kericuhan di Jakarta

Sebelumnya, polisi juga menetapkan 38 orang tersangka kasus kericuhan yang terjadi saat aksi demo di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025.

Polda Metro Jaya memaparkan, ada total 1.240 orang diamankan, terdiri 611 orang dewasa dan 629 anak-anak selama aksi demo.

Dari jumlah tersebut, diperoleh tiga pelaksanaan pengamanan: 357 orang pada 25 Agustus, 814 orang pada 28–29 Agustus, serta 69 orang pada 31 Agustus.

"Hingga hari ini (Selasa) kami telah melakukan penahanan terhadap 38 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Para tersangka diduga terlibat berbagai tindakan saat kericuhan, seperti melempar molotov dan batu hingga memukul petugas menggunakan bambu.

Selain itu, para tersangka melawan dan menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugas.

"Serta melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Polsek Cipayung, Jakarta Timur," jelasnya.

Beberapa tersangka juga merusak kendaraan, membakar halte Transjakarta, serta menghasut pelajar untuk bertindak anarkis.

Ade Ary menambahkan, ada yang diduga menghasut pelajar melalui ajakan provokatif. Bahkan, ada yang merusak fasilitas umum Halte Bus Transjakarta.

"Salah satu tersangka juga ditahan karena membakar halte bus Transjakarta di depan sebuah mal berinisial F di Jalan Sudirman," tuturnya.

Dijelaskan pula, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 positif sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat.

Polda Metro Jaya kini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aktor intelektual di balik kericuhan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok 7 Tersangka Kasus Penyebaran Konten Provokatif Demo Ditangkap Polisi, Ada Pasangan Suami Istri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved