Keuangan
Evaluasi Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan, Ini Catatan Kepala BPKAD Papua Barat Daya
Pemerintah kabupaten/kota se-Papua Barat Daya harus memperkuat tata kelola keuangan.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah kabupaten/kota se-Papua Barat Daya harus memperkuat tata kelola keuangan.
Selain itu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memastikan efektivitas belanja publik.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya (BPKAD) Halasson Frans Sinurat pada rapat evaluasi di Kota Sorong, Sabtu (11/10/2025).
Baca juga: Perubahan APBD Kota Sorong 2025 Diketok, Septinus Lobat Tekankan Anggaran Harus Berpihak ke Rakyat
Agenda rapat adalah evaluasi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.
Ini sebagaimana instruksi Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi APBD.
"Evaluasi penting guna memastikan APBD memberi dampak terhadap pelayanan publik secara efektif dan efisien, serta sinkron dengan program pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar Halasson.
Baca juga: DPR Kota Sorong Dorong Perluasan Penerima Bantuan Rumah di APBD 2026
Ia menjelaskan, sebelum penetapan perubahan APBD maupun laporan pertanggungjawaban, pemerintah kabupaten/kota wajib menyerahkan dokumen anggaran buat dievaluasi pemerintah provinsi.
Evaluasi dalam rangka menilai konsistensi antara kebijakan pendapatan dan belanja, serta mengoptimalkan potensi PAD di tengah penurunan sebagian transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Prosesnya dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah provinsi (pemprov) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk pembinaan terhadap kabupaten/kota.
Tujuan akhirnya agar perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban APBD dapat dilakukan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Optimalisasi BLUD, Wagub Papua Barat Daya Targetkan Kunjungan Wisata Dongkrak PAD
Daerah yang menyampaikan dokumen buat evaluasi, yaitu Kabupaten Raja Ampat, Sorong, Tambrauw, dan Kota Sorong, sementara Maybrat dijadwalkan menyusul dalam waktu dekat.
“Ada daerah PAD-nya menurun, ada juga yang meningkat," kata Halasson.
"Kami mendorong semua kabupaten dan kota mengintensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, karena kewenangan ini ada di mereka sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah."
Baca juga: Transparansi Penggunaan Anggaran BOSP, Disdikbud Sorong Gelar Sosialisasi ARKAS
Selain pendapatan, Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Asmat ini menyoroti penyerapan belanja daerah yang dinilai perlu ditingkatkan.
Diharapkan pada dua bulan tersisa hingga Desember 2025, belanja terserap 90-95 persen.
Belanja efektif harus sejalan peningkatan pendapatan agar berdampak langsung pada masyarakat.
Tindaklanjuti rekomendasi BPK
Halasson mengingatkan pemerintah kabupaten/kota segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan.
Baca juga: DPRP Papua Barat Daya Usulkan Biaya Pemakaman dan Kecelakaan OAP Ditanggung Dana Otsus
Hal tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan.
"Kami juga menemukan adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) cukup besar di beberapa daerah," ucap Halasson.
"Ke depan, ini perlu diminimalkan agar perencanaan dan realisasi anggaran bisa lebih efisien,” katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Konferda I GAMKI Papua Barat Daya Aklamasi Robianus Kambu jadi Ketua |
![]() |
---|
Pendidikan PAUD Aset Masa Depan, Gubernur Papua Barat Daya Atensi Tenaga Pendidik |
![]() |
---|
Pemprov Papua Barat Daya Dorong KEK Sorong Jadi Pusat Investasi Energi Terbarukan |
![]() |
---|
Disdukcapil PMK Perkuat Program Pemberdayaan, Fokus Peran Masyarakat Kampung di Papua Barat Daya |
![]() |
---|
DPR RI Soroti Kesenjangan Pendidikan Papua Barat Daya: Kesiapan Sekolah Jauh di Bawah Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.