Nikmati Fitur Baru Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0, Satuan Pendidikan Bisa Rasakan Manfaatnya

Inilah tutorial untuk menikmati fitur baru Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 yang cocok untuk satuan pendidikan.

Editor: Rahman Hakim
Tribunnews.com
Halaman depan laman Rapor Pendidikan dengan link https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id. Berikut ini fitur-fitur baru pada Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 yang baru saja dirilis Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Rabu (10/5/2023). 

Deskripsi yang lebih ringkas.

- 6 indikator prioritas untuk jenjang dasar-menengah.

- 8 indikator prioritas untuk jenjang SMK.

- 3 spektrum warna yang lebih sederhana (warna merah untuk kondisi yang kurang, kuning untuk kondisi sedang, dan hijau untuk kondisi yang sudah baik).

- Tombol 'Arti Capaian Saya' untuk membantu satuan pendidikan dalam memahami skor dari setiap indikator dan dari mana sumber datanya.

- Selain itu, satuan pendidikan juga bisa mengetahui posisinya di antara satuan pendidikan lainnya di wilayah masin-masing.

Halaman depan laman Rapor Pendidikan dengan link https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id. Berikut ini fitur-fitur baru pada Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 yang baru saja dirilis Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Rabu (10/5/2023).
Halaman depan laman Rapor Pendidikan dengan link https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id. Berikut ini fitur-fitur baru pada Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 yang baru saja dirilis Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Rabu (10/5/2023). (Tribunnews.com)

Rapor Pendidikan Versi 2.0 juga dilengkapi dengan beragam inspirasi benahi yang mendorong aksi nyata, menggunakan algoritma rekomendasi pembenahan dan telah disesuaikan dengan prioritas tantangan yang dihadapi sekolah.

"Rapor Pendidikan dihadirkan bukan hanya sekadar menampilkan data, tapi lebih penting dari itu, yaitu untuk menghidupkan budaya refleksi,"

"Sehingga semua lingkungan sekolah dapat berdiskusi bersama, menemukan permasalahan yang ada, dan solusi yang sesuai untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di setiap sekolah," jelas Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek.

Berikut adalah daftar pengguna yang dapat mengakses Rapor Pendidikan:

1. Rapor Satuan Pendidikan:

Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Kepala layanan dan operator Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen): Kepala satuan pendidikan, Operator satuan pendidikan, dan Guru secara berjenjang (semua Guru yang memiliki Akun belajar.id sebelum 10 Maret 2023).

2. Rapor Pendidikan Daerah:

Dinas Pendidikan (Kepala dinas, Operator, dan pegawai dinas yang mendapatkan surat penunjukkan).
Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (yang mendapatkan surat penunjukkan).

(TribunSorong)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved