Pemilu 2024
Ternyata Partai Garuda Tak Daftar ke KPU Kabupaten Sorong, Adomince: Akan Kami Surati
Terdapat 18 Partai Politik, Partai yang belum melakukan pendaftaran ke KPUD yaitu Partai Garuda.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Setelah pendaftaran bacaleg ditutup, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sebanyak 17 parpol mendaftar, sedangkan satu lagi belum ada konfirmasi ke KPU Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, yaitu Partai Garuda.
Baca juga: Satu Partai Tak Daftarkan Calegnya ke KPU Kabupaten Sorong, Adomince: Masih Konfirmasi
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sorong Adomince Y Pandori.
"Satu partai politik belum daftar hingga kini belum ada tanda-tanda untuk mendaftar ke KPU," ujarnya, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Baru 11 Parpol yang Mendaftar di KPUD Kabupaten Sorong
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke Partai Garuda yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ke kantor KPU Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Sebelumnya partai politik yang mendaftar dihari terakhir juga terdapat sejumlah Partai yang berkasnya belum sesuai dengan Silon.
"Kami dari KPU memberikan waktu 24 jam kepada Parpol yang berkasnya belum sesuai dengan silon agar melengkapinya hari ini," ujar Adomince Y Pandori.
Nantinya untuk partai politik yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ke KPU, KPU tetap akan menyurat ke Parpol terkait tidak adanya pendaftaran bacaleg.
Baca juga: Berkas Diterima Parpol Ummat Sebagai Partai Baru Targetkan Satu Kursi DPRD di Kabupaten Sorong
"Kami akan tetap menyurat agar nantinya Partai Garuda menyampaikan pernyataan pesan tertulis kepada kami bahwa apa yang menjadi kendala sehingga Partai Garuda tidak mendaftarkan Bacalegnya," kata Adomince Y Pandori. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.