Rumor Putusan MK Bocor

Mahfud MD Minta MK dan Polisi Usut Dugaan Bocornya Putusan soal Pileg Sistem Proporsional Tertutup

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun meminta polisi dan MK mengusut persoalan ini.

Editor: Jariyanto
TWITTER/@mohmahfudmd
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan legislatif (pileg) menjadi sorotan.

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengeklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem Pileg pada Pemilu 2024 yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun meminta polisi dan MK mengusut persoalan ini, sebab putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Sering Disalahkan, Pemkab Raja Ampat Minta Kemenko Polhukam Tertibkan Akun Suka Menghujat

Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

Dia juga mendesak Mahkamah Konstitusi mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud dalam cuitannya.

Baca juga: Kemenko Polhukam Minta KPU dan Bawaslu Raja Ampat Bersinergi dengan TNI-Polri pada Pemilu 2024

Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat kicauannya.

Perlu diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Baca juga: Abdul Faris Umlati Bantah Maju DPR RI: Saya Masih Bupati Raja Ampat

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.

Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

MK membantah

Mahkamah Konstitusi pun sudah buka suara soal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait putusan gugatan sistem pemilu.

Baca juga: Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Papua Barat Daya Dibuka, Minimal Lulusan SMA

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.

Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).

Selanjutnya kata dia, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim. Jadwal sidang putusan itupun kata Fajar, masih belum ditetapkan.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH. Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.

Baca juga: Baleg DPR RI Minta Pemprov Papua Barat Daya Sokong Anggaran Ombudsman di Daerah

Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya kata Fajar, akan disampaikan melalui website resmi MK.

"Belum...kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus dipublish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," kata Fajar Laksono. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Usut"

Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved