3 Tersangka Penjualan Satwa Dilindungi Ditangkap Polairud Polda Papua Barat Daya

Sebanyak tiga orang tersangka telah ditangkap oleh Direktorat Polairud Polda Papua Barat Daya.

Editor: Rahman Hakim
Tribun Medan
Ilustrasi satwa dilindungi 

3 Tersangka Penjualan Satwa Dilindungi Ditangkap Polairud Polda Papua Barat Daya

TRIBUNSORONG.COM - Sebanyak tiga orang tersangka telah ditangkap oleh Direktorat Polairud Polda Papua Barat Daya.

Ketiganya merupakan pelaku penjualan satwa dilindungi yang dilakukan secara online.

Tak hanya itu, 8 satwa dilindungi juga menjadi barang bukti dari kasus penangkapan tersebut.

Kejadian ini berawal dari informasi warga adanya perdagangan satwa dilindungi secara daring.

Kemudian Satuan Polisi Air dan Udara langsung mengamankan dua tersangka di Kelurahan Remu Utara Kota Sorong.

Penangkapan ini juga sekaligus bersama barang bukti berupa 8 satwa dilindungi jenis burung.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Sorong Fokuskan APBD Dua Tahun Berikutnya Untuk Pembangunan Pasar Mariat 

Baca juga: Komnas Perempuan Desak Polisi Buru Pelaku Kasus Perdagangan Orang di Sorong, Ada Indikasi Sindikat

Baca juga: Pj Bupati Bernhard E Rondonuwu Diskusi dengan Kompas TV dan Persatuan Mahasiswa Maybrat

Baca juga: Mendiang Abner Asmuruf Dikebumikan, Pj Bupati Maybrat: Sosok Pejuang Keluarga dan Masyarakat

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah menjual satu ekor satwa secara daring.

Sebelumnya juga Polisi berhasil amankan satu tersangka yang masih dibawa umur membawa satwa dilindungi dari Seram Maluku ke Raja Ampat melalui jalur kapal ke Sorong yang rencananya akan diperdagangkan.

Berdasarkan data dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat, hingga Januari sampai Juni 2023 telah diamankan 1.171 satwa dilindungi.

Direktorat Polairud Polda Papua Barat juga sudah berhasil gagalkan penyelundupan satwa dilindungi mencapai 481 jenis burung.

Peredaran ini dilakukan melalui kapal laut dan di pemukiman warga.

Dimana dari hasil penangkapan tersebut kerugian negara mencapai Rp 550 juta.

(TribunSorong)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved