Pejabat Terjerat Korupsi

Tak Terbukti Korupsi, Bupati Mimika Nonaktif Divonis Bebas di Pengadilan Negeri Makassar

"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.

Editor: Milna Sari
DOK PRIBADI
Bupati Mimika nonaktifkan Eltinus Omaleng. 

TRIBUNSORONG.COM - Dianggap tak bersalah oleh hakim, Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng, divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Ia merupakan terdakwa korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo menjadi pembaca vonis.

"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ucapnya disambut riuh hadirin.

"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.

Eltinus hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan celana kain hitam.

Ia hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.

Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.

Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.

"Nanti kuasa hukum saja," ucap seorang pria yang dampingi Eltinus.

Baca juga: Sosok AKBP Choiruddin Wachid dari Ungkap Kasus Korupsi hingga Tangkap Perakit Bom KKB di Maybrat

Perjalanan Kasus Eltinus

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak 19 Januari.

Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar awal Januari 2023.

Kasus ini mencuat ke publik, awal September 2022.

"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.

KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain Eltinus, ada berkas milik  Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.

Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.

"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.

Baca juga: Ini Pengakuan Terduga Korupsi Disdukcapil Maybrat ke Polisi Berbuntut Menjadi Tersangka 

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus.

Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.

Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.

Profil

Berikut ini profil Eltinus Omaleng yang divonis bebas.

Eltinus Omaleng, S.E., M.H. (lahir 15 Oktober 1972) adalah Bupati Mimika dua periode sejak tahun 2014.

Ia menjadi Bupati Mimika ke-3 menggantikan Abdul Muis.

Sebelum menjadi bupati, Omaleng adalah seorang pengusaha yang memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke PT. Freeport Indonesia.

Pada Pilbup Mimika 2018, ia mencalonkan diri berpasangan dengan Johannes Rettob melalui jalur partai politik dan dinyatakan terpilih sebagai Bupati Mimika periode 2019-2024.

Pada periode sebelumnya Eltinus Omaleng didampingi Yohanis Bassang putra asal Toraja.

Dalam pesta demokrasi itu mereka ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati bersama 10 pasangan calon lainnya dalam Pilbup Mimika 2013.

Omaleng-Bassang mendaftar melalui jalur perseorangan.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas di Pengadilan Negeri Makassar

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved